Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu (Sumber: Capture Youtube KPK)

Nasional

KPK Tetapkan Tersangka pada Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta, Muhammad Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Selasa 25 Feb 2025, 18:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai Rp21,5 miliar.

Menariknya, meski telah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025, Haniv masih bebas menghirup udara segar dan belum ditahan oleh KPK.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Seret Direktur Pertamina

Bisnis Anak Jadi Modus?

Haniv, yang sempat menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kanwil DJP Banten sejak 2011 dan kemudian memimpin Kanwil DJP Jakarta Khusus pada 2015–2018, diduga memanfaatkan jabatannya demi kepentingan pribadi dan usaha anaknya, Feby Paramita.

Yang mengejutkan, bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV, diduga ikut diuntungkan lewat aliran dana mencurigakan.

"Selama menjabat, tersangka Haniv diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya," ujar Asep.

Salah satu contoh nyata penyalahgunaan kekuasaan terjadi pada 5 Desember 2016. Haniv disebut mengirim email kepada Yul Dirga, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, dengan permintaan mencurigakan. Isi emailnya? Mencari sponsor untuk fashion show anaknya yang digelar pada 13 Desember 2016!

Lebih parah lagi, permintaan itu secara spesifik menyebutkan hanya untuk "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja." Dalam proposal sponsor, bahkan terdapat nomor rekening dan kontak atas nama Feby Paramita dengan nominal yang diminta sebesar Rp150 juta.

Apa hasilnya? Rekening Feby justru menerima transfer lebih besar, yakni Rp300 juta! Uang itu diduga berasal dari wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.

Dalam rentang 2016–2017, aliran dana yang masuk ke rekening Feby terkait fashion show mencapai Rp804 juta, berasal dari dua sumber.

Sebanyak Rp387 juta dari perusahaan atau individu wajib pajak Kanwil Pajak Jakarta Khusus. Serta Rp417 juta dari perusahaan atau individu non-wajib pajak

Parahnya, perusahaan-perusahaan yang mengalirkan uang mengaku tidak mendapat keuntungan apa pun dari sponsorship ini!

Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Soal Korupsi Lahan Cengkareng, Eks Ketua DPRD Jakarta Sebut Nama Ahok

Tumpukan Duit Valas dan Deposito Misterius

Selain dugaan gratifikasi untuk bisnis fashion anaknya, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk valuta asing (valas) melalui seorang perantara bernama Budi Satria Atmadi.

Sejak 2014 hingga 2022, Haniv diduga berulang kali menerima uang dolar Amerika dari berbagai pihak, yang kemudian ditempatkan dalam deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menggunakan nama orang lain. Jumlahnya? Tidak main-main, mencapai Rp10,34 miliar!

Seluruh deposito itu kemudian dicairkan ke rekening Haniv dengan total Rp14,08 miliar. Tak hanya itu, selama 2013–2018, Haniv juga tercatat melakukan transaksi keuangan mencurigakan melalui perusahaan valuta asing dengan total Rp6,66 miliar.

Berdasarkan penyelidikan KPK, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp21,56 miliar, terdiri dari Sponsorship fashion show sebesar Rp804 juta, Penerimaan valas senilai Rp6,66 miliar dan  Deposito BPR sebanyak Rp14,08 miliar

"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total sekurang-kurangnya Rp21,56 miliar," tegas Asep.

Tags:
Muhammad HanivKorupsiKPK komisi Pemberantasan Korupsi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor