PPPK lulusan S1 akan terima gaji dan tunjangan, cek infonya.

Nasional

Gaji PPPK Lulusan S1 Rp2.965.000-Rp4.872.000, Dapat 4 Jenis Tunjangan dan Bisa Cuti

Selasa 25 Feb 2025, 16:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 lulusan S1 sebentar lagi akan diangkat menjadi ASN di instansi pemerintah. Cek info gaji dan tunjangannya di sini.

Pemerintah telah menetapkan ada jabatan ASN dengan kontrak kerja, yaitu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Pengadaan status ASN kontrak ini sudah ada sejak tahun lalu dan tahun 2025 ini akan kembali diangkat untuk pengisian formasi baru.

Proses seleksi PPPK 2024 tahap 1 sendiri telah selesai dan para pesertanya segera mengikuti tahapan pengisian DRH (daftar riwayat hidup)

Nantinya penetapan NIP dan SK PPPK masih akan menunggu proses seleksi PPPK 2024 tahap 2 yang kini masih berlangsung.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat NIP, Kapan Pengisian DRH? Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Adapun untuk PPPK sendiri semasa bertugas akan mendapatkan gaji yang sepadan berdasarkan jenjang pendidikannya.

Selain itu, pegawai pemerintah ini juga berhak untuk mendapatkan tunjangan. Cek di bawah ini informasi lengkapnya.

Gaji PPPK Lulusan S1

Penentuan upah atau gaji yang akan diterima oleh PPPK ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 98 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS dan PPPK Terima Bonus Tunjangan Cair Maret 2025, Segini Nominal Rincian yang Masuk Rekening

Untuk lulusan S1, gajinya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini adalah nominal gaji yang akan diterima:

Berdasarkan ketetapan pemerintah, lulusan S1 yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini termasuk pada golongan V-XI, berikut ulasannya:

Baca Juga: Simak Panduan Cek NIP CPNS dan NI PPPK dengan Mola BKN

Tunjangan PPPK

Saat menjalani masa tugas, PPPK juga akan mendapatkan beberapa tunjangan untuk pemenuhan kebutuhannya. Diantaranya ada 4 jenis tunjangan yang dipastikan diterima oleh PPPK, yaitu:

  1. Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang telah menikah.
  2. Tunjangan pangan: Tunjangan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan PPPK.
  3. Tunjangan jabatan: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan tertentu.
  4. Tunjangan kinerja: Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja PPPK.

Selain tunjangan-tunjangan tersebut, PPPK juga berhak atas cuti dan pengembangan kompetensi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK tahap 1 segera diterbitkan pada 1 Maret 2025.

Nantinya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK ini juga akan ditetapkan pada tanggal tersebut.

Tags:
ASNPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPPPK 2024 tahap 2PPPK 2024 tahap 1PPPK 2024PPPK

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor