Pertek NI PPPK Tahap 1 Resmi Terbit: Kepastian Tenaga Honorer sebagai Pegawai Pemerintah

Senin 24 Feb 2025, 15:37 WIB
Ilustrasi tes PPPK Tahap 1. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi tes PPPK Tahap 1. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Komitmen pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer di Indonesia, ditunjukkan dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) NI bagi yang telah lolos PPPK Tahap 1.

Adanya penerbitan ini, memberi kepastian kepada tenaga honorer sebagai pegawai pemerintah dan juga kepastian pengangkatan secara resmi.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, mengonfirmasi bahwa Pertek NI (nomor induk) PPPK Tahap 1 telah diterbitkan bersamaan dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Maret 2025.

Setelah adanya penerbitan Pertek ini, proses administrasi pengangkatan pegawai akan berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca Juga: SK PPPK Tahap 1 Segera Terbit! Cek Daftar Daerah dan Rincian Kontrak Kerjanya

Kendati demikian, honorer yang telah lolos seleksi akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari instansi terkait.

Kemudian setelah SK dan SPMT diterima, mereka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang telah diatur dalam regulasi.

Empat Kebijakan Penting dalam Surat Edaran Kemendagri

Untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran yang memuat empat poin utama dan wajib dipatuhi oleh pemerintah daerah:

Baca Juga: Ini Alasan Honorer Dicoret dari Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Daftarnya!

Gaji PPPK Tetap Dibayarkan Meski dalam Proses Seleksi

Pemerintah memastikan bahwa tenaga honorer yang masih dalam proses seleksi tetap menerima gaji.

Alokasi dana gaji ini tercantum dalam belanja jasa daerah guna menjadi kesinambungan pendapatan dan melindungi kesejahteraan tenaga honorer selama proses seleksi berlangsung.

Berita Terkait
News Update