POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lulus secara penuh bisa mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Hal ini tertuang dalam keputusan MenPan RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana bagi PPPK paruh waktu ini juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Adapun untuk PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja dan akan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Jadi nantinya PPPK paruh waktu ini akan mendapatkan status sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Sudah Lolos PPPK atau CPNS 2024? Begini Cara Cek Status NIP Anda!
Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Adapun untuk skema pengangkatan pegawai paruh waktu ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1. Menyelesaikan Penataan Pegawai Non ASN
Jadi di tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi istilah pegawai honorer. Pemerintah berupaya pegawai honorer ini mejadi PPPK dan paruh waktu bagi yang belum lolos secara penuh.
2. Memenuhi Kebutuhan ASN
Tujuan berikutnya adalah memenuhi kebutuhan ASN yang ada di berbagai instansi pemerintah. Misalnya ada ASN yang dirumahkan atau cuti, maka PPPK paruh waktu bisa mengisinya.
4. Meningkatkan Pelayanan Publik