7 komponen penerima bansos PKH 2025. (Sumber: kemensos.go.id)

EKONOMI

7 Komponen Penerima PKH 2025, Cek Nominal Saldo dan Syarat Penerimanya

Selasa 25 Feb 2025, 20:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat bisa kenali ada 7 komponen penerima bansos PKH 2025 yang akan menerima saldo dengan nominal berbeda, cek informasinya di sini.

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah jenis bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah untuk penjaminan kesejahteraan bag masyarakat kurang mampu.

Target penerimanya adalah keluarga miskin dan rentan miskin, sehinga mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pencairan PKH 2025 sendiri sudah mulai disalurkan, namun nominal saldo yang diterima akan berbeda-beda, cek komponen penerimanya berikut ini.

Baca Juga: Selamat, Siswa Pemilik KIP Ini Dapat Beasiswa Pendidikan PIP 2025 hingga Rp1,8 Juta, Simak Cara Daftarnya

7 Komponen PKH 2025

Penyaluran bansos PKH tahun ini sebenarnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Bantuan diberikan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) yang layak setelah tervalidasi sistem.

Adapun untuk nominal bantuan yang diberikan kepada para KPM berbeda-beda terbagi menjadi 7 komponen, yaitu:

  1. PKH Kesehatan ibu hamil, nifas, menyusui: Rp750.000 per tahap/ Rp3.000.000 per tahap.
  2. PKH Keseatan anak balita: Rp750.000 per tahap/ Rp3.000.000 per tahun.
  3. PKH Kesejahteraan lansia: Rp600.000 per tahap/ Rp2.400.000 per tahun.
  4. PKH Kesejahteraan penyandang disabilitas berar: Rp600.000 per tahap/ Rp2.400.000 per tahun.
  5. PKH Pendidikan siswa SD: Rp225.000 per tahap/ Rp900.000 per tahun.
  6. PKH Pendidikan siswa SMP: Rp375.000 per tahap/ Rp1.500.000 per tahun.
  7. PKH Pendidikan siswa SMA: Rp500.000 per tahap/ Rp2.000.000 per tahun.

Nah nominal saldo yang diterima oleh masing-masing KPM PKH 2025 juga akan mengikuti daftar komponen KPM tersebut.

Baca Juga: Dana Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp1.800.000 Masih Dinanti Siswa Jenjang SD, SMP, dan SMA, Ini Prediksi Jadwal Pencairannya

Syarat Penerima PKH 2025

Bantuan sosial tunai ini tidak bisa didapatkan oleh semua kalangan masyarakat. Pemerintah berupaya penuh supaya penyalurannya bisa tepat sasaran, yaitu untuk keluarga kurang mampu.

Adapun untuk syarat penerima bantuan PKH 2025 diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
  3. Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
  4. Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.

Jika memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, maka masyarakat bisa diajukan menjadi KPM PKH melalui pendamping atau desa. Selain itu bisa juga mengajukan diri menjadi penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Baca Juga: SELAMAT Pemilik KIP Berhak Terima Saldo Dana Rp1.800.000 dari Subsidi Bansos PIP Termin 1 2025 via Rekening SimPel, Cek Informasinya!

Jadwal Pencairan PKH 2025

Kabar baiknya di awal tahun 2025 ini sudah masuk ke periode pencairan PKH tahap 1. Menurut jadwal, pencairan PKH tahap 1 ini akan dilakukan bertahap mulai bulan Januari hingga Maret 2025.

Jadi untuk pencairan PKH memang diberikan per 3 bulan sekali atau dalam setahun akan cair 4 kali. Jadwal lengkapnya bisa cek di bawah ini:

Nah proses pencairan dana akan ditransfer ke rekening KKS (kartu keluarga sejahtera) melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BSI, atau Bank Mandiri.

Adapun bagi para KPM yang belum memiliki KKS, maka proses pencairan dana akan dilakukan lewat kantor pos sesuai daerah tempat tinggal masing-masing.

Tags:
PKH 2025 PKH Program Keluarga Harapan (PKH)Program Keluarga Harapan PKHProgram Keluarga Harapan bantuan sosial PKHbantuan sosial dana bantuan sosial

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor