POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam keputusannya, MK menetapkan bahwa Ade Sugianto didiskualifikasi dari pencalonannya sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2024.
"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Selain itu, menetapkan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024," ujar Hakim MK, Suhartoyo dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di YouTube Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025.
Baca Juga: Hari Ini, MK Bakal Umumkan Putusan 40 Perkara Pilkada
Keputusan ini juga berdampak pada pembatalan hasil Pilkada yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya. MK secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 2689 Tahun 2024 mengenai hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.
"Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon peserta Pilkada pada 22 September 2024," tambah Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, mengingat dirinya telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari setelah keputusan dibacakan. Meski demikian, calon Wakil Bupati nomor urut 3, Iip Miftahul Paoz, tetap diperbolehkan untuk mengikuti PSU tersebut.