POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terhadap 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin, 24 Februari 2025.
Sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK, dengan Ketua MK, Suhartoyo, memimpin jalannya sidang bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan, sebanyak 270 perkara telah dinyatakan gugur pada tahap pemeriksaan awal dalam sidang sela yang digelar pada 4 dan 5 Februari 2025.
Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Sudah Sembuh Lanjut Bersidang Perkara Sengketa Pilkada
Rinciannya, 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara berada di luar kewenangan MK.
Adapun 40 perkara yang lolos tahap awal telah berlanjut ke sidang pembuktian, yang mencakup tiga perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub), tiga perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot), serta 34 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup).
Sidang pembuktian ini, yang mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta bukti tambahan, berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dilakukan dalam tiga panel majelis hakim.
Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah, menangani 15 perkara. Panel II, yang dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, memeriksa 13 perkara. Panel III, dipimpin oleh Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, menangani 12 perkara.
Dalam persidangan, MK memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan batas maksimal enam saksi/ahli untuk Pilgub dan empat saksi/ahli untuk Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap berkepentingan juga dapat memberikan keterangan.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi wajib menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.