POSKOTA.CO.ID - Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan pada bulan Februari 2025, resmi ditunda.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat. Mengapa pelantikan ini ditunda? Apa dampaknya?
Mari kita bahas lebih lanjut, pastikan untuk simak artikel ini hingga usai agar dapatkan informasi yang lengkap.
Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dan Jadwal Awal Pelantikan
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
Secara rinci, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dijadwalkan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Penyebab Penundaan
Penundaan pelantikan kepala daerah ini bukan tanpa alasan. Penyebab utamanya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024.
MK memiliki batas waktu paling lambat pada tanggal 13 Maret 2025 untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024.
Hal ini berarti bahwa pelantikan kepala daerah tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan resmi dari MK terkait seluruh sengketa Pilkada.
Dampak Penundaan
Penundaan pelantikan kepala daerah ini tentu memiliki berbagai dampak. Salah satu dampaknya adalah ketidakpastian bagi para kepala daerah terpilih yang telah menantikan momen pelantikan.