POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan, bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini masih akan disalurkan kepada masyarakat.
Kini, proses pengecekan penerima bansos menjadi lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan melalui HP dengan menggunakan NIK e-KTP.
Hal ini tentunya dapat mempermudah masyarakat, khususnya dalam mengakses informasi terkait bantuan yang diterima tanpa harus datang ke kantor terkait.
Melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Sosial, siapa pun dapat memverifikasi apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.
Prosesnya cukup sederhana, hanya memerlukan koneksi internet dan perangkat ponsel untuk mengakses situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan.
Dengan cara ini, bisa menghindari kesalahpahaman serta memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar berhak.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bansos, penting untuk mengetahuinya, agar tidak mengalami kendala saat mengakses informasi.
Artikel ini akan membahas secara rinci cara melakukan pengecekan penerima bansos PKH dan BPNT menggunakan NIK e-KTP melalui HP.
Simak penjelasan berikut agar Anda dapat memastikan apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat!
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.
Namun biasanya, untuk pencairannya tergantung dari kebijakan pemerintah masing-masing, ada yang per dua bulan dan ada juga yang per tiga bulan.
Untuk yang jadwal pencairannya per dua bulan sekali, akan mendapatkan saldo dana Rp400.000 per tahapnya, dan Rp600.000 bagi yang per tiba bulan.
BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan ditransferkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.
Bansos ini hanya boleh dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ternyata Ini Penyebab Tidak Cairnya Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025
PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.