PKH dan BPNT merupakan bantuan yang masih akan disalurkan pemerintah di 2025 ini. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

EKONOMI

Mengecek Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Dilakukan Via HP dengan NIK e-KTP Anda! Begini Cara Melakukannya

Senin 24 Feb 2025, 17:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan, bahwa bantuan sosial (bansos) yang diberikan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang saat ini masih akan disalurkan kepada masyarakat.

Kini, proses pengecekan penerima bansos menjadi lebih mudah dan praktis karena dapat dilakukan melalui HP dengan menggunakan NIK e-KTP.

Hal ini tentunya dapat mempermudah masyarakat, khususnya dalam mengakses informasi terkait bantuan yang diterima tanpa harus datang ke kantor terkait.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Sudah Dicairkan Pemerintah? Begini Cek Status Nama Penerimanya, Simak

Melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Sosial, siapa pun dapat memverifikasi apakah namanya terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT.

Prosesnya cukup sederhana, hanya memerlukan koneksi internet dan perangkat ponsel untuk mengakses situs resmi atau aplikasi yang telah disediakan.

Dengan cara ini, bisa menghindari kesalahpahaman serta memastikan bahwa bantuan diberikan kepada yang benar-benar berhak.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bansos, penting untuk mengetahuinya, agar tidak mengalami kendala saat mengakses informasi.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 Komponen Lansia dari Bansos PKH Resmi Dicairkan? Cek Dengan NIK e-KTP Anda Untuk Mengetahuinya

Artikel ini akan membahas secara rinci cara melakukan pengecekan penerima bansos PKH dan BPNT menggunakan NIK e-KTP melalui HP.

Simak penjelasan berikut agar Anda dapat memastikan apakah Anda atau keluarga Anda termasuk dalam daftar penerima manfaat!

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Bukan PKH-BPNT! Saldo Dana dari 2 Bantuan Sosial Pemerintah Sudah Cair Bertahap ke Rekening Penerima, Simak Informasi Selengkapnya

Setiap KPM yang terdaftar sebagai penerima BPNT, akan mendapatkan saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Namun biasanya, untuk pencairannya tergantung dari kebijakan pemerintah masing-masing, ada yang per dua bulan dan ada juga yang per tiga bulan.

Untuk yang jadwal pencairannya per dua bulan sekali, akan mendapatkan saldo dana Rp400.000 per tahapnya, dan Rp600.000 bagi yang per tiba bulan.

BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun akan ditransferkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Valid Jadi Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Januari-Maret 2025, Tarik Saldo untuk Ramadhan!

Bansos ini hanya boleh dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Sedangkan untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ternyata Ini Penyebab Tidak Cairnya Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025

PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakan bantuan ini dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Tags:
saldo dana BPNT PKH HP Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)Program Keluarga Harapan (PKH)NIK e-KTP bansos bantuan sosial

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor