DTKS Tidak Berlaku Lagi, Penerima Bansos PKH dan BPNT Wajib Cek Data DTSN Sekarang!

Senin 24 Feb 2025, 08:43 WIB
Penerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar di DTSN untuk pencairan tahap selanjutnya. (Sumber: pinterest)

Penerima bansos PKH dan BPNT harus terdaftar di DTSN untuk pencairan tahap selanjutnya. (Sumber: pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan ini berdampak pada penyaluran bantuan sosial (bansos), termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bagaimana nasib para penerima lama? Simak selengkapnya!

Dikutip dari akun Youtube Info Bansos, pencairan saldo dana bansos triwulan pertama tahun 2025 hampir selesai.

Kementerian Sosial menargetkan penyaluran rampung sebelum Ramadan, yang diperkirakan jatuh pada Maret 2025.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa pencairan sudah mencapai 90% dan akan segera dituntaskan.

"Penyaluran bansos triwulan pertama hampir tuntas. Selanjutnya, kita akan memasuki tahap kedua pada April hingga Juni 2025," ujar Mensos pada 18 Februari 2025.

Baca Juga: Nama dan NIK e-KTP Anda Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bansos Kemensos? Cek Cara Ajukan Usul Sanggah DTKS untuk Menerima Bantuan Pemerintah di Sini

DTKS Resmi Diganti DTSEN

Salah satu perubahan besar dalam penyaluran bansos adalah penghapusan DTKS.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN pada 5 Februari 2025.

Dengan demikian, data penerima bansos akan diperbarui agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Menteri Sosial menegaskan bahwa DTSEN menjadi satu-satunya data rujukan dalam penyaluran bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update