POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) guna mengelola data masyarakat dalam rangka penyaluran bantuan sosial (bansos).
Data ini menjadi acuan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima sejumlah program bansos Kemensos.
Namun, tidak jarang terjadi ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pendataan. Bagi warga yang merasa dirugikan atau tidak tercatat dengan benar, terdapat mekanisme untuk mengajukan usul sanggah.
Dalam artikel ini, Poskota akan mengupas tuntas langkah-langkah, persyaratan, dan tips dalam mengajukan sanggah terhadap data DTKS yang mempengaruhi penyaluran bansos.
Cara Mengajukan Usul Sanggah DTKS Bansos 2025
DTKS merupakan sistem pendataan terpadu yang digunakan oleh pemerintah untuk mencatat kondisi sosial-ekonomi masyarakat.
Data ini berperan penting dalam menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan program bantuan lainnya.
Oleh karena itu, akurasi data DTKS sangat krusial untuk memastikan bahwa bantuan yang dicairkan oleh pemerintah dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
Jika Anda merasa data yang tercantum tidak akurat, misalnya, kesalahan dalam data keluarga atau wilayah administratif yang salah, Anda memiliki hak untuk mengajukan usul sanggah.
Usul sanggah ini berfungsi sebagai sarana koreksi agar data yang digunakan dalam penyaluran bansos mencerminkan kondisi sebenarnya.
Untuk memastikan validitas data dalam DTKS serta ketepatan sasaran bantuan sosial, pemerintah menyediakan mekanisme usul sanggah.