POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengalokasikan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga tanpa terkendala faktor ekonomi.
Total bantuan yang akan disalurkan mencapai Rp1.800.000 per siswa, dengan sistem pencairan bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos PIP 2025?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu yang masih bersekolah.
- Siswa yang berasal dari keluarga korban bencana alam.
- Peserta didik dengan kondisi ekonomi rentan atau anak yang sempat putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kesulitan untuk menyelesaikan pendidikan akibat kendala finansial.
Update Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bantuan sosial PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap atau termin.