Siswa Pemilik NISN dan NIK Ini Berhasil Terdaftar Menerima PIP Rp450.000-Rp1.800.000, Cek Info Pencairannya

Sabtu 22 Feb 2025, 17:45 WIB
Ilustrasi peserta didik penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: X/@KemenkeuRI)

Ilustrasi peserta didik penerima dana bansos PIP 2025. (Sumber: X/@KemenkeuRI)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dan diberikan kepada para siswa kurang mampu. Berikut ini daftar penerima manfaatnya sesuai syarat yang berlaku.

Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) sudah disalurkan dalam beberapa tahun terakhir. PIP ini menyasar para siswa sekolah mulai tingkat SD hingga SMA untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.

Bantuan sosial pendidikan disalurkan secara tunai, dimana nantinya bisa digunakan oleh siswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan dasar. Misalnya seperti pembelian tas, alat tulis, pembayaran SPP, dan lain-lain.

Namun tidak semua siswa yang bersekolah bisa mendapatkan bantuan. Pemerintah menargetkan penyaluran PIP ini tepat sasaran kepada siswa dari keluarga membutuhkan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Baca Juga: SELAMAT Saldo Dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Bansos PIP Termin 1 Sudah Cair ke Siswa Pemilik NIK dan NISN Terdaftar Ini, Silakan Cek Status Penerima

Syarat Penerima Bansos PIP 2025

Penyaluran bansos PIP di tahun 2025 ini dipastikan diterima oleh siswa yang sudah tervalidasi oleh sistem dari Kementerian Pendidikan. Adapun untuk kriteria siswa yang layak menerima bantuan adalah sebagai berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.

Nominal Bansos PIP 2025

Kemungkinan untuk saldo bantuan yang diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, untuk penerima PIP nantinya akan mendapatkan saldo berdasarkan jenjang pendidikan, ini rinciannya:

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I-V, dan Rp 225.000 untuk kelas VI.
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, dan Rp 375.000 untuk kelas IX.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI, dan Rp 900.000 untuk kelas XII.

Baca Juga: Selamat, Siswa dengan NISN dan NIK KTP Terdaftar di Puslapdik, Berhak Terima Dana Bantuan PIP 2025, Cek Sekarang!

Jadwal Pencairan PIP

Proses penyaluran bantuan pendidikan melalui PIP ini diberikan sesuai termin pencairan yang berlangsung. Pemerintah membagi penyaluran bansos pendidikan ini dalam 3 termin, yaitu:

Termin 1 (Februari-April 2025): Pada termin ini, dana PIP hanya akan disalurkan kepada siswa yang juga merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei-September 2025): Dana PIP akan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.

Berita Terkait
News Update