DTKS Resmi Dihapus Digantikan DTSN, Bagaimana Nasib Penerima PKH dan BPNT?

Senin 24 Feb 2025, 10:47 WIB
Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Ilustrasi pencairan bantuan sosial. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengambil langkah besar dalam meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial dengan menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menggantinya dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).

Pergantian ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Dengan adanya DTSN, diharapkan program bantuan sosial lebih tepat sasaran, mengurangi kesalahan dalam distribusi, dan memperbaiki transparansi dalam penyaluran bantuan.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai nasib penerima bantuan sosial lama yang datanya berasal dari DTKS. Apakah mereka masih berhak menerima bantuan?

Baca Juga: 5 Bansos 2025 yang Akan Menyusul Disalurkan Setelah PKH dan BPNT

DTKS Tidak Berlaku Lagi, DTSN Jadi Data Baru

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, dijelaskan dalam rilis resmi Kementerian Sosial, bahwa meskipun penyaluran bansos triwulan pertama 2025 masih menggunakan DTKS, data ini akan digantikan oleh DTSN pada triwulan kedua.

Menteri Sosial menegaskan bahwa DTSN merupakan data yang lebih akurat, mencakup seluruh penduduk Indonesia dari lapisan terbawah hingga teratas.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional pada 5 Februari 2025.

Dengan ditandatanganinya Inpres ini, penggunaan DTKS akan dihentikan secara bertahap.

"Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden impres nomor 4 tahun 2025 tentang data tunggal sosial ekonomi nasional pada 5 Februari 2025 DTKS sudah tidak berlaku lagi," dikutip dari video Info Bansos yang diunggah pada Minggu, 23 Februari 202.

Pergantian data ini tentu memunculkan pertanyaan dari masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini menerima bantuan sosial. Berikut beberapa poin penting yang perlu dipahami:

  1. Penerima bansos lama tidak otomatis masuk dalam data baru. Jika mereka tidak tercatat dalam DTSN, mereka tidak akan menerima bantuan di tahap selanjutnya.
  2. Ada banyak penerima baru yang akan masuk dalam daftar. Ini berarti, komposisi penerima bansos bisa berubah secara signifikan.
  3. Kementerian Sosial mempercepat proses graduasi KPM. Artinya, keluarga penerima manfaat yang sudah mandiri atau dianggap tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
Berita Terkait
News Update