POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial (bansos), Kementerian Sosial Republik Indonesia telah melakukan pembaruan data penerima bantuan.
Data lama yang selama ini dikenal sebagai DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara resmi akan dihentikan penggunaannya dan digantikan oleh data terbaru, yakni DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial, seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dapat disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara lebih tepat dan akurat.
Baca Juga: Bansos PIP 2025 Hingga Rp1,8 Juta Cair untuk Siswa dengan 8 Kriteria, Cek di Sini!
Transformasi dari DTKS ke DTSEN
Pemerintah berupaya "mengikis" penggunaan DTKS secara bertahap. Dengan diperkenalkannya DTSEN, data penerima bantuan sosial akan diperbarui sesuai dengan kondisi terkini masyarakat.
Hal ini berarti, pada pencairan bantuan sosial tahap kedua, banyak nama baru yang akan masuk sebagai penerima manfaat.
Data penerima yang sebelumnya tercatat dalam DTKS tidak akan digunakan lagi, sehingga seluruh proses validasi dan intervensi mengacu pada data terbaru yang lebih "fresh" dan relevan.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos dari Pemerintah, Melalui Aplikasi Cek Bansos
Proses Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial per 18 Februari 2025, penyaluran bantuan sosial untuk triwulan pertama tahun 2025 sudah hampir rampung dan ditargetkan selesai sebelum memasuki bulan Ramadhan.
Menteri Sosial, Gus Ipul, menyampaikan bahwa proses pencairan bantuan sosial sudah mencapai 90 persen per hari dan seluruh penyaluran untuk triwulan pertama telah tuntas.
Setelah penuntasan triwulan pertama, pemerintah akan segera menjadwalkan penyaluran tahap kedua, yang akan berlangsung dari bulan April hingga Juni 2025.
Seluruh penyaluran ini dijalankan secara teratur sesuai dengan periode salur, sehingga setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima bantuan secara berkala.
Dalam sebuah dialog bersama pilar-pilar sosial di Kabupaten Madiun, Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan pentingnya penguatan data nasional.
Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menandatangani Instruksi Presiden (Impres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025 yang mengesahkan penggunaan DTSEN sebagai data induk baru.
Gus Ipul menambahkan, impres tersebut juga melarang penggunaan data lain selain DTSEN guna menjaga keakuratan dan validitas data penerima bantuan.
Dengan data yang terintegrasi, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, efektif dalam pemberantasan kemiskinan, dan mampu mempercepat proses graduasi keluarga penerima manfaat agar mandiri serta keluar dari sistem bantuan.
Bagi para penerima manfaat, pergantian data ini berarti tidak semua nama yang terdaftar sebelumnya akan tetap masuk dalam sistem penyaluran tahap kedua.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa hanya keluarga yang memenuhi kriteria yang akan terus menerima bantuan.
Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya ketergantungan, di mana penerima bantuan terlalu nyaman sehingga kehilangan motivasi untuk mandiri.
Kementerian Sosial mengimbau agar masyarakat memahami bahwa bantuan sosial tidak bersifat permanen dan hanya diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah, aturan hukum yang mengikat, serta kondisi keuangan negara.
Penggantian DTKS dengan DTSEN merupakan langkah strategis dalam rangka pembaruan dan peningkatan efektivitas penyaluran bantuan sosial di Indonesia.
Dengan data yang lebih akurat dan terkini, program seperti bansos PKH dan BPNT diharapkan dapat lebih tepat sasaran, sehingga meringankan beban ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, penerapan data baru ini juga menjadi dasar bagi semua pihak, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk melakukan intervensi yang lebih tepat demi pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Langkah ini merupakan cerminan dari komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem bantuan sosial agar benar-benar tepat sasaran, mendukung upaya pemberdayaan masyarakat, serta mendorong kemandirian ekonomi di seluruh Indonesia.