Bansos PIP 2025 Hingga Rp1,8 Juta Cair untuk Siswa dengan 8 Kriteria, Cek di Sini!

Senin 24 Feb 2025, 09:14 WIB
Pastikan Anda memenuhi 8 kriteria penerima agar bisa mendapatkan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 ini. (Sumber: Kemdikbud)

Pastikan Anda memenuhi 8 kriteria penerima agar bisa mendapatkan bansos Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 ini. (Sumber: Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dengan nominal hingga Rp1,8 juta per siswa.

Bantuan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk memastikan mereka tetap bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.

Melalui program ini, pemerintah menetapkan 8 kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos PIP.

Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, hingga mendukung transportasi siswa.

Jika Anda ingin tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima, simak syarat, cara cek, dan jadwal pencairan bansos PIP 2025 di artikel ini!

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PIP 2025 Segera Cair Rp1.800.000! Cek NIK dan NISN Anda Serta Jadwal Pencairannya Sebelum Ramadan

8 Kriteria Penerima Bansos PIP 2025

Dikutip dari akun Youtube YouTube Naura Vlog, Pemerintah kembali menggulirkan bantuan pendidikan melalui PIP 2025 dengan nominal bantuan mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000.

Tak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah kategori penerima yang berhak mendapatkan bansos PIP 2025:

  1. Siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
  3. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bukti berasal dari keluarga kurang mampu.
  4. Siswa aktif di SD, SMP, atau SMA, baik sekolah formal maupun non-formal (Paket A, B, dan C).
  5. Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  6. Anak yatim/piatu yang masih bersekolah dan membutuhkan dukungan biaya.
  7. Siswa dari keluarga korban bencana alam yang mengalami kesulitan ekonomi.
  8. Anak yang sempat putus sekolah namun ingin kembali melanjutkan pendidikan.

Jika Anda atau anak Anda termasuk dalam kategori tersebut, ada kemungkinan besar akan mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Cara Mudah Cek PIP 2025, Ketahui Apakah Kamu Punya KIP Digital atau Tidak

Jadwal Pencairan PIP 2025

Berita Terkait
News Update