POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) berhak terima saldo dana Rp450.000 hingga Rp1.800.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 2025.
Bansos PIP disalurkan oleh pemerintah kepada siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, pencairan bansos PIP termin 1 2025 dikhususkan untuk penerima yang memiliki KIP.
Program Indonesia Pintar
Bantuan PIP diberikan kepada siswa SD, SMP dan SMA sederajat yang tercatat di Puslapdik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Program ini diberikan untuk mendukung wajib belajar 12 tahun sesuai peraturan pemerintah.
Pencairan dana bansos PIP pada tahun 2025 ini diberikan terbagi menjadi tiga termin.
Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025
Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP terbagi menjadi tiga termin:
1. Termin Pertama
Berlangsung dari bulan Februari hingga April, ditujukan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di sistem PIP.
2. Termin Kedua
Berlangsung dari Mei hingga September, mencakup menyeleksi siswa yang diusulkan oleh sekolah atau dinas pendidikan dan telah mengaktifkan SK Nominasi.