POSKOTA.CO.ID - Bagi warga yang hendak daftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa melalui aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos ini bisa memudahkan warga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hendak daftar bansos.
Syarat daftar Bansos cukup mudah hanya siapkan NIK KTP dan foto kondisi rumah terbaru. Para warga bisa langsung daftar.
Baca Juga: Daftar Bansos Khusus Warga Lansia 2025, Cek di Sini!
Pada tahun 2025, penerima manfaat bansos harus terdata melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, untuk memudahkan pendaftaran bansos diusahakan diketahui pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan.
Sebab nantinya pihak pendamping sosial yang akan terjun langsung untuk survei setelah data masuk melalui aplikasi Cek Bansos tersebut.
Baca Juga: Daftar Bansos BPNT Menggunakan Aplikasi Cek Bansos, Cek Caranya di Sini
Nanti untuk penilaian layak atau tidaknya, akan dinilai oleh pihak Dinas Sosial kota atau kabupaten setempat. Sebelum disahkan oleh kepala daerahnya.
Sementara itu, bagi warga yang merasa masuk kategori tersebut segera daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos
Baca Juga: Ingin Daftar Bansos Program Indonesia Pintar (PIP)? Berikut Cara Pendaftarannya