POSKOTA.CO.ID - Siswa jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat, khususnya dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar, masih menanti dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 2025 cair.
Apalagi, bulan Februari ini merupakan periode pencairan bantuan sosial (bansos) pendidikan yang masuk di termin 1 tersebut.
Baca Juga: Siswa Penerima Bantuan PIP SK Nominasi 2025 Terima Dana Mulai Rp225.000, Begini Cara Daftarnya
Kendati demikian, hilal penyaluran dana bansos PIP 2025 masih belum terlihat.
"PIP termin 1 2025 kayaknya untuk penyalurannya setelah bantuan PKH dan BPNT rampung, karena mengingat visi misi bantuan tersebut tujuannya untuk membantu biaya kebutuhan dan kelengkapan sekolah," ujar pemilik akun Facebook Apri Ani dikutip Senin, 24 Februari 2025 yang diposting ulang oleh laman Bantuan PIP.
Ia menambahkan, dana bantuan yang dikelola oleh Kementrian Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) ini, diprediksi akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau April mendatang.
"Prediksinya di bulan Maret atau April nanti baru akan disalurkan mengingat mendekati kenaikan kelas," katanya.
Ia juga membeberkan rupanya banyak yang mempertanyakan, apalagi peserta sosial yang telah menerima bansos PIP di bulan Juli 2024 lalu, akan mendapatkan dana bantuan ini di bulan yang sama pada tahun 2025.
"Masih banyak teman-teman di grup yg bilang dan mempertanyakan, jika siswa penerima bantuan PIP 2024 menerima di bulan Juli contohnya, belum tentu akan mendapatkan PIP di tahun 2025 dengan bulan yg sama di tahun sebelumnya," paparnya.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa Kemendiknas melalui media sosial akun resminya, penerima PIP di termin ke 1 2025 mencangkup periode Februari-April.
Untuk termin ke 2 yaitu dimulai bulan Mei hingga September, dan termin ke 3 mencangkup Oktober sampai Desember.
Adapun penerima bantuan PIP termin 1 2025 diprioritaskan untuk siswa yang sudah terdaftar di SK nominasi dan rekening sudah aktivasi sebelum tanggal 28 Febrianti 2025.
Selain itu, pencairan bantuan ini diperuntukkan bagi pelajar yang telah mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP,) terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (Dapodik), dan namanya ada di aplikasi SIPINTAR yg di pegang oleh operator sekolah.
"Sudah jelas bahwa siswa-siswi tersebut penerima bantuan PIP termin 1 2025," katanya.
Rincian Nominal Dana Bantuan PIP
Berikut ini, rincian nominal dana bantuan PIP yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan:
1. Jenjang SD
Siswa kelas 1 dan 6 memperoleh Rp225.000 per tahun. Siswa kelas 2, 3. 4, dan 5 memperoleh Rp450.000 per tahun.
2. Jenjang SMP
Siswa kelas 7 dan 9 memperoleh Rp375 per tahun, sementara kelas 8 Rp750.000.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
3. Jenjang SMA/SMK sederajat
Siswa kelas 10 dan 11 memperoleh Rp900.000, kemudian kelas menerima Rp1.800.000 per tahun.
Dana bansos ini dicairkan melalui dua metode, yaitu KIP dan rekening Simpanan Pelajar (SimPle) yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Di mana untuk pelajar SD dan SMP melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), sedangkan SMA/SMK lewat Bank Negara Indonesia (BNI).