POSKOTA.CO.ID – Saat ini, Indonesia telah mengukuir sejarah baru dengan memiliki satu sistem data tunggal yang terintegrasi bernama DTSEN.
Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Inpres tersebut ditujukan untuk menteri dan kepala badan agar dapat melakukan optimalisasi dalam pelaksanaan integrasi data sosial dan ekonomi nasional.
Pemerintah berharap, kehadiran sistem DTSEN ini akan memberikan kepastian dalam hal akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data.
Melansir laman Kementrian Sosial (Kemensos) Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dengan ditandatanganinya Inpres tersebut maka Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.
Sebab, DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelasnya, Jumat 21 Februari 2025.
Baca Juga: Mulai April 2025 Data Penyaluran Bansos Diganti dari DTKS ke DTSEN, Ini Perbedaannya
Apa Itu DTSEN?
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) adalah sistem yang dibangun berdasarkan basis data yang berisi berbagai informasi tentang kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di tingkat nasional.
Tujuan utama DTSE adalah untuk menyajikan berbagai informasi secara akurat dan komprehensif, sehingga dapat digunakan oleh pemerintah dan lembaga lain yang membutuhkannya.