NIK e-KTP Ini Terdata di Antrean Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 24 Feb 2025, 21:11 WIB
Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 1 2025. (Sumber: Doc.Kemensos)

Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap 1 2025. (Sumber: Doc.Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdata di antrean penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Anda berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 pada tahap 1 2025.

Saldo dana bansos dari subsidi PKH ini diberikan dalam empat tahap selama setahun, sehingga pencairan bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penerima manfaat sendiri dapat mengambil dana bansos melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung di Bank Himbara atau kantor pos bagi yang belum memiliki akses rekening bank.

Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, subsidi PKH tahap pertama akan terus disalurkan secara bertahap hingga 30 Maret 2025.

Perlu diketahui bahwa pencairan bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus dalam satu waktu.

Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera mengecek status penerima bansos melalui situs resmi yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Tertulis Nama Anda Valid Jadi Penerima Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Januari-Maret 2025, Tarik Saldo untuk Ramadhan!

Syarat Penerima Bantuan PKH 2025

Adapun pemilik NIK e-KTP yang sesuai syarat penerima bansos PKH tahap 1 tahun 2025 seperti ketetapan Pemerintah.

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima wajib memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang masih aktif dan terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
  • Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan: Calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Jika belum terdaftar, masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kelurahan atau desa setempat.
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri: Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat umum yang kurang mampu. Oleh karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar penerima.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima tidak boleh sedang mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, atau BLT subsidi gaji.
  • Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat: Nama calon penerima harus terdata dalam kelurahan atau desa sesuai domisili tempat tinggal agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat.

Rincian Besaran Bansos PKH

Salah satu komponen penerima manfaat yang menerima bantuan PKH ialah, lanjut usia (lansia) di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat.

Bantuan ini diberikan secara bertahap sebesar Rp600.000 yang mencakup tiga bulan dalam satu kali pencairan. Di mana, total bantuan disalurkan sebesar Rp2.400.000 per tahun untuk penerima manfaat.

Selain itu, beberapa kategori lainnya seperti ibu hamil, anak usia dini, serta anak sekolah juga akan mendapatkan bantuan dengan jumlah yang telah ditentukan.

Berita Terkait
News Update