POSKOTA.CO.ID - Kepastian pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah diperkirakan akan cair pada Maret 2025.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani yang memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan dicairkan.
Namun ternyata tidak semua ASN atau personel TNI/Polri mendapatkan THR di tahun ini. Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada dua kategori PNS dan TNI/Polri yang tidak berhak menerima THR.
Lantas PNS dan anggota TNI/Polri golongan apa yang tidak diberikan THR 2025 oleh pemerintah.
Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!
2 Kategori PNS dan TNI/Polri yang Tidak Mendapat THR 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, dua kategori PNS dan TNI/Polri ini tidak akan menerima tunjangan di luar gaji pokok, antara lain:
PNS dan TNI/Polri yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
Pegawai pemerintah yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak berhak menerima THR.
PNS dan TNI/Polri yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Apabila seorang pegawai pemerintah ditugaskan di luar instansi dan menerima gaji dari tempat penugasan, maka mereka tidak berhak mendapatkan THR dari pemerintah.
Daftar PNS yang Menerima THR
Dari kebijakan PP Nomor 14 Tahun 2024 itu, ditetapkan PNS yang mendapat THR, yaitu:
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan penerima pensiun
Dari daftar di atas pegawai pemerintah ini akan menerima sejumlah tunjangan, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (bagi ASN pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah
Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen THR mencakup:
Baca Juga: Info THR PNS 2025 Terupdate: Prediksi Pencairan, Jadwal dan Besaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Kemudian bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan mendapatkan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen dari besaran satu bulan gaji.
Selanjutnya, untuk non-ASN yang memenuhi kriteria dan telah bekerja minimal satu tahun serta memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah, akan mendapat THR.
Demikian informasi seputar tunjangan hari raya di tahun 2025 yang akan diberikan pada pegawai pemerintah.