THR PNS dan Gaji ke-13 ASN tahun 2025 Langsung Cair dari APBN, Ini Nominalnya

Minggu 09 Feb 2025, 08:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 ASN tetap dicairkan pada tahun 2025 meskipun ada efisiensi anggaran. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 ASN tetap dicairkan pada tahun 2025 meskipun ada efisiensi anggaran. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran pada tahun 2025, dengan total penghematan mencapai Rp 306 triliun.

Kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait keberlanjutan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Apakah akan tetap diberikan? Atau justru akan dipotong bahkan dihapus?

Baca Juga: Kapan Peserta CPNS 2024 Mulai Bekerja? Ini Perkiraan Jadwalnya!

Kepastian THR dan Gaji ke-13 ASN

Kekhawatiran para ASN akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan dalam APBN 2025.

Artinya, ASN dapat bernapas lega karena tunjangan tahunan ini tetap akan cair sesuai jadwal.

Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana ini meskipun sedang melakukan efisiensi anggaran.

"Sudah dianggarkan. Sedang diproses," ungkap beliau dalam sebuah kesempatan. Dengan demikian, tidak ada perubahan atau pemotongan dalam pencairan THR dan gaji ke-13.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Bagi ASN yang masih penasaran dengan besaran tunjangan yang akan diterima, berikut adalah komponen THR yang biasanya diberikan:

  • Gaji pokok, sesuai golongan dan masa kerja.
  • Tunjangan keluarga, bagi ASN yang sudah berkeluarga.
  • Tunjangan pangan, sebagai tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai dengan posisi yang diemban.
  • Tunjangan kinerja (Tukin), tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Besarannya bisa berbeda tergantung golongan dan daerah tempat ASN bekerja. Namun, struktur ini bisa menjadi gambaran bagi ASN yang menantikan pencairan tunjangan ini.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya cair paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Untuk kepastian tanggal pencairannya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur waktu dan mekanisme pencairannya.

Berita Terkait

News Update