Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima pensiun, komponen THR mencakup:
Baca Juga: Info THR PNS 2025 Terupdate: Prediksi Pencairan, Jadwal dan Besaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Kemudian bagi guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan mendapatkan tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen dari besaran satu bulan gaji.
Selanjutnya, untuk non-ASN yang memenuhi kriteria dan telah bekerja minimal satu tahun serta memiliki kontrak kerja dengan instansi pemerintah, akan mendapat THR.
Demikian informasi seputar tunjangan hari raya di tahun 2025 yang akan diberikan pada pegawai pemerintah.