ADVERTISEMENT

Segera Cair! Ini Perkiraan Jadwal Pencairan THR PNS dan Besarannya

Rabu, 7 April 2021 12:17 WIB

Share
epala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi (Luthfi)
epala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi (Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pencairan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan segera cair 2021.

Sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa, Selasa (6/4/2021).

Diketahui pada 2020, THR PNS harus mengalami pemangkasan karena pemerintah merealokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19.Namun, tahun ini dijanjikan akan kembali diberikan secara full.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Jika disimulasikan, gaji THR yang diterima PNS yang ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya akan menemukan jumlah sebagai berikut:

Misalnya, dari PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT