POSKOTA.CO.ID - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025 semakin dekat.
Sejumlah daerah telah menyelesaikan tahapan administrasi dan siap mengeluarkan SK bagi tenaga honorer yang lulus seleksi.
Menariknya, durasi kontrak kerja PPPK Tahap 1 ini ditetapkan bervariasi antara pegawai satu dan lainnya.
Bahkan beberapa daerah menetapkan kontrak hingga batas usia pensiun, sementara yang lain hanya memberikan masa kerja lima tahun.
Adapun informasi lengkapnya seputar daftar daerah mana saja yang sudah siap menerbitkan SK PPPK Tahap 1, simak informasi ini hingga akhir.
Tahapan Penerbitan SK PPPK Tahap 1 2025
Proses pengangkatan dan penerbitan SK PPPK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
Verifikasi Dokumen
Peserta yang lolos akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen para tenaga honorer yang lolos seleksi.
Pengajuan Dokumen ke BKN
Setelah dilakukan proses verifikasi dokumen, instansi terkait akan mengajukan berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Cek Progres Penetapan NIP dan NI CPNS serta PPPK 2024 Melalui Mola BKN, Berikut Ini Caranya
Penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis)
Kemudian pihak BKN akan menerbitkan Pertek sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Penetapan NIP dan SK
Selanjutnya, Proses penetapan NIP dan penerbitan SK bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.
Penyerahan SK dan Pelantikan PPPK
Terakhir, apabila NIP sudah ditetapkan maka SK resmi diberikan kepada PPPK yang telah lulus, sekaligus dilakukan pelantikan dan resmi menjadi pegawai pemerintah.
Daftar Daerah yang Segera Menerbitkan SK PPPK Tahap 1
Berikut ini sejumlah daerah yang akan segera menerbitkan SK PPPK Tahap 1, antara lain:
Baca Juga: Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Alurnya
Kota Pariaman, Sumatera Barat
Pemerintah Kota Pariaman telah mengumumkan sebanyak 588 dari 667 tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 1 telah dilantik dan akan menerima SK mulai 1 Maret 2025.
Kontrak kerja di daerah ini cukup menguntungkan karena ditetapkan hingga batas usia pensiun.
Namun, 4 peserta dinyatakan gugur akibat kesalahan dalam proses verifikasi dokumen.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!
Kabupaten Buleleng, Bali
Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah tercepat dalam proses pengajuan NIP PPPK.
Proses penetapan NIP ditargetkan selesai pada akhir Februari 2025, sehingga SK bisa diterbitkan pada awal Maret 2025.
Jika semua berjalan lancar, gaji pertama PPPK di Kabupaten Buleleng akan mulai dicairkan pada 1 Maret 2025.
Baca Juga: Batas Akhir Masa Sanggah PPPK Tahap 2, Cek Jadwal dan Cara Ajukan Sanggahan
Provinsi Kepulauan Riau
Berbeda dengan Pariaman dan Buleleng, kontrak kerja PPPK tahap 1 di Kepulauan Riau hanya berlaku selama 5 tahun.
Meski demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi para tenaga honorer yang menerima SK tetap akan dimulai pada 1 Maret 2025.
Ketentuan Batas Usia Pensiun PPPK
Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan, yaitu:
Jabatan Manajerial
- Usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama.
- Kemudian, 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas.
Jabatan Nonmanajerial
- Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
- Usia pensiun 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Itulah informasi seputar daerah yang segera menerbitkan SK PPPK Tahap 1, bagi wilayah lain yang belum menerbitkan SK, semoga akan segera menyusul seperti daerah lainnya.