Ilustrasi penerbitan SK PPPK Tahap 1. (Sumber: Bintaro Learning Center)

Nasional

SK PPPK Tahap 1 Segera Terbit! Cek Daftar Daerah dan Rincian Kontrak Kerjanya

Minggu 23 Feb 2025, 18:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Proses penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2025 semakin dekat.

Sejumlah daerah telah menyelesaikan tahapan administrasi dan siap mengeluarkan SK bagi tenaga honorer yang lulus seleksi.

Menariknya, durasi kontrak kerja PPPK Tahap 1 ini ditetapkan bervariasi antara pegawai satu dan lainnya.

Bahkan beberapa daerah menetapkan kontrak hingga batas usia pensiun, sementara yang lain hanya memberikan masa kerja lima tahun.

Baca Juga: Update Progres Penetapan NIP CPNS dan PPPK Terbaru, Status Penetapan Sudah Diumumkan, Cek Selengkapnya

Adapun informasi lengkapnya seputar daftar daerah mana saja yang sudah siap menerbitkan SK PPPK Tahap 1, simak informasi ini hingga akhir.

Tahapan Penerbitan SK PPPK Tahap 1 2025

Proses pengangkatan dan penerbitan SK PPPK dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

Verifikasi Dokumen

Peserta yang lolos akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen para tenaga honorer yang lolos seleksi.

Pengajuan Dokumen ke BKN

Setelah dilakukan proses verifikasi dokumen, instansi terkait akan mengajukan berkas ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Cek Progres Penetapan NIP dan NI CPNS serta PPPK 2024 Melalui Mola BKN, Berikut Ini Caranya

Penerbitan Pertek (Pertimbangan Teknis)

Kemudian pihak BKN akan menerbitkan Pertek sebagai dasar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penetapan NIP dan SK

Selanjutnya, Proses penetapan NIP dan penerbitan SK bagi tenaga honorer yang telah memenuhi syarat.

Penyerahan SK dan Pelantikan PPPK

Terakhir, apabila NIP sudah ditetapkan maka SK resmi diberikan kepada PPPK yang telah lulus, sekaligus dilakukan pelantikan dan resmi menjadi pegawai pemerintah.

Daftar Daerah yang Segera Menerbitkan SK PPPK Tahap 1

Berikut ini sejumlah daerah yang akan segera menerbitkan SK PPPK Tahap 1, antara lain:

Baca Juga: Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Alurnya

Kota Pariaman, Sumatera Barat

Pemerintah Kota Pariaman telah mengumumkan sebanyak 588 dari 667 tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 1 telah dilantik dan akan menerima SK mulai 1 Maret 2025.

Kontrak kerja di daerah ini cukup menguntungkan karena ditetapkan hingga batas usia pensiun.

Namun, 4 peserta dinyatakan gugur akibat kesalahan dalam proses verifikasi dokumen.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!

Kabupaten Buleleng, Bali

Kabupaten Buleleng menjadi salah satu daerah tercepat dalam proses pengajuan NIP PPPK.

Proses penetapan NIP ditargetkan selesai pada akhir Februari 2025, sehingga SK bisa diterbitkan pada awal Maret 2025.

Jika semua berjalan lancar, gaji pertama PPPK di Kabupaten Buleleng akan mulai dicairkan pada 1 Maret 2025.

Baca Juga: Batas Akhir Masa Sanggah PPPK Tahap 2, Cek Jadwal dan Cara Ajukan Sanggahan

Provinsi Kepulauan Riau

Berbeda dengan Pariaman dan Buleleng, kontrak kerja PPPK tahap 1 di Kepulauan Riau hanya berlaku selama 5 tahun.

Meski demikian, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bagi para tenaga honorer yang menerima SK tetap akan dimulai pada 1 Maret 2025.

Ketentuan Batas Usia Pensiun PPPK

Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PPPK ditetapkan berdasarkan jabatan, yaitu:

Jabatan Manajerial

Jabatan Nonmanajerial

Itulah informasi seputar daerah yang segera menerbitkan SK PPPK Tahap 1, bagi wilayah lain yang belum menerbitkan SK, semoga akan segera menyusul seperti daerah lainnya.

Tags:
Batas Usia Pensiun PPPKbatas usia pensiunTahapan Penerbitan SKPPPK Tahap 1kontrak kerjaPPPK pegawai pemerintah

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor