POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali mengalokasikan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2025.
Bantuan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu tetap terjaga tanpa terkendala faktor ekonomi.
Total bantuan yang akan disalurkan mencapai Rp1.800.000 per siswa, dengan sistem pencairan bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Dana Bansos PIP 2025?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa dari keluarga yang tergabung dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu yang masih bersekolah.
- Siswa yang berasal dari keluarga korban bencana alam.
- Peserta didik dengan kondisi ekonomi rentan atau anak yang sempat putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kesulitan untuk menyelesaikan pendidikan akibat kendala finansial.
Update Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bantuan sosial PIP tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap atau termin.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari-April 2025): Pencairan dana untuk siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sudah diverifikasi datanya.
- Termin 2 (Mei-September 2025): Dana diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan masuk dalam SK Nominasi penerima.
- Termin 3 (Oktober-Desember 2025): Pencairan dilakukan bagi siswa yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya.
Sesuai informasi yang dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana PIP termin pertama sudah dimulai sejak awal Februari 2025 dan masih berlanjut hingga saat ini.
Menjelang Ramadan 1446 Hijriah, pencairan bansos PIP akan semakin intensif, khususnya bagi siswa yang telah menerima bantuan pada periode Februari-Maret 2024 lalu.
Rincian Besaran Dana PIP 2025
Dana bansos PIP 2025 memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran bantuan PIP yang akan diterima oleh siswa berdasarkan jenjangnya:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA/SMK/Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Cek Status Penerima Bansos PIP dengan Mudah
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda termasuk dalam daftar penerima dana bansos PIP 2025, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Kunjungi Situs Resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar.
- Klik tombol Cari untuk memproses pencarian data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data penerima bantuan.
- Pastikan bahwa semua data yang dimasukkan benar agar hasil pencarian akurat dan sesuai dengan data yang terdaftar.
Dana bansos PIP 2025 akan disalurkan melalui Bank BRI yang bekerja sama dengan pemerintah.
Setelah dinyatakan sebagai penerima bantuan, siswa dapat memeriksa apakah dana tersebut sudah masuk ke rekening yang terdaftar.
Bansos PIP 2025 menjadi solusi bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Dengan saldo dana bansis PIP Rp1.800.000 per tahun, siswa bisa membeli perlengkapan sekolah, membayar biaya pendidikan, atau kebutuhan lain yang mendukung proses belajar.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Pastikan anak Anda terdaftar dan menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan untuk mendukung kelancaran pendidikan mereka.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul diatas hanya ditujukan kepada peserta didik yang terdaftar di Dapodik. Proses teknis terkait penerima, verifikasi data, hingga pencairan dana bansos sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
Pastikan untuk mengikuti semua prosedur yang ditentukan agar proses pencairan dapat berjalan lancar.