POSKOTA.CO.ID - Penantian panjang bagi peserta didik penerima dana bansos PIP akhirnya segera berakhir. Dana bansos dipastikan akan cair sebelum bulan Ramadan, memberikan kabar baik bagi para siswa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pencairan.
PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pendidikan yang disalurkan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar). Dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, PIP merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Program ini memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan mendukung kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Melansir informasi dari kanal YouTube Medi Tutorial, pada 22 Februari 2025, berdasarkan proses yang telah berlangsung, pencairan dana bantuan PIP 2025 biasanya dilakukan sekitar dua minggu setelah aktivasi rekening SimPel.
Aktivasi tersebut telah dilaksanakan terakhir pada 31 Januari 2025 lalu. Dengan demikian, pencairan bantuan PIP 2025 diperkirakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Bagi para peserta didik yang telah mengaktifkan rekening SimPel dan memiliki buku rekening atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), dana PIP tahap pertama 2025 akan segera cair.
Selain itu, peserta didik yang telah menerima bantuan PIP pada tahun sebelumnya dan memenuhi persyaratan juga akan mendapatkan pencairan dana pada tahap ini.
Bagi siswa yang belum mendapatkan pencairan pada tahap ini, tidak perlu kecewa. Pemerintah telah menetapkan mekanisme pencairan secara bertahap, dan mereka yang belum menerima dana pada tahap pertama masih berkesempatan mendapatkannya pada tahap kedua atau ketiga tahun ini.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk menerima bantuan PIP, yaitu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekening SimPel.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu, peserta didik di panti sosial, panti asuhan, atau sekolah lain yang memiliki kriteria khusus.
- Korban bencana alam, anak dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), anak dari keluarga yang tinggal di daerah konflik, serta siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah.
Besaran Bantuan PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP yang diterima peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas. Berikut rincian nominal yang akan diterima:
- Sekolah Dasar (SD): Rp450.000 per tahun untuk siswa baru dan Rp225.000 bagi siswa kelas akhir.
- Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750.000 per tahun untuk siswa baru dan Rp375.000 bagi siswa kelas akhir.
- Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat: Rp1.000.000 per tahun untuk siswa baru dan Rp500.000 bagi siswa kelas akhir.