POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bantuan sosial (bansos) yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia akhirnya bisa bernapas lega, simak informasi penjelasa lengkapnya berikut ini.
Karena hingga saat ini surat undangan pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 ini sudah dalam tahap pendistribusian, yang artinya dalam waktu dekat KPM dapat melakukan pengambilan bantuan dana melalui kantor Pos.
Sesuai informasi yang telah diterima, jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025 akan mulai disalurkan pada 21 Februari 2025.
Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada 22 Februari 2025 berdasarkan pemberitahuan resmi, penerima bantuan diharapkan untuk berkoordinasi dengan RT dan perangkat desa masing-masing agar dapat hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Metode pemberitahuan penerima bantuan di wilayah ini dilakukan melalui daftar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang disebarkan oleh pihak pendamping sosial setempat.
Nantinya, informasi ini akan diteruskan oleh RT kepada warga yang namanya terdaftar. Cara ini dipilih berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk mempercepat dan mempermudah proses pencairan.
Meskipun metode distribusi bansos dapat berbeda di tiap daerah, tujuan utamanya tetap sama, yaitu memastikan penyaluran bansos berjalan lancar.
Di beberapa wilayah perkotaan, pemberitahuan biasanya dilakukan melalui undangan resmi untuk meminimalkan kesalahan, terutama karena banyaknya penduduk dengan nama yang mirip. Namun, di Kalimantan Timur, penggunaan daftar nama KPM dianggap lebih efektif dan efisien.
Penyaluran Secara Bertahap
Dalam tahap pertama ini, tidak semua penerima bantuan langsung mendapatkan pencairan. Beberapa aparat desa mengungkapkan bahwa jumlah penerima di wilayah mereka mengalami pengurangan dibandingkan sebelumnya.
Namun, mereka berharap akan ada susulan pada tahap berikutnya. Penyaluran bansos kali ini dilakukan secara bertahap, dan data penerima yang keluar pada tahap pertama baru mencakup sekitar 25 persen dari total penerima di suatu wilayah.