POSKOTA.CO.ID - Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 diprediksi semakin dekat dan akan segera terealisasi.
Banyak peserta didik dan orang tua yang menantikan informasi terkait pencairan dana bantuan sosial (bansos) ini.
Khusunya bagi mereka yang tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi, atau siswa yang baru mendapatkan bansos PIP.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
Dengan proses pengaktifan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang diperpanjang hingga 28 Februari 2025, dana PIP 2025 kemungkinan siap disalurkan ke peserta didik yang memenuhi persyaratan.
Salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Diketahui, buku rekening SimPel dikeluarkan oleh dua bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk peserta didik jenjang SD dan SMP.
Kemudian Bank Negara Indonesia diperuntukan bagi peserta didik penerima manfaat tingkat SMA/SMK sederajat.
Proses Pencairan Dana PIP
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Medi Tutorial, pencairan dana PIP 2025 akan dilakukan sekitar dua minggu setelah proses pengaktifan rekening SimPel.
"Jadi, bagi Anda atau orang tua penerima PIP yang telah mengaktifkan rekening SimPel dan memiliki buku rekening SimPel atau Kartu Indonesia Pintar, dana bantuan pendidikan ini diprediksi akan segera cair dalam waktu dekat," paparnya.
Selain itu, ia menambahkan, pada penyaluran bantuan PIP termin 1 2025, akan ada peserta didik yang sudah pernah mendapatkan dana bansos pada tahun sebelumnya dan memenuhi syarat penerima yang berlaku saat ini.
"Jika Anda termasuk dalam kategori ini, dana PIP akan segera cair," ujarnya.
Sementara apabila Anda atau putra-putri Anda belum mendapatkan bansos PIP pada termin pertama, jangan kecewa.
Ada kemungkinan akan menerima dana PIP pada termin kedua atau ketiga di tahun 2025 ini.
"Proses pencairan bantuan sosial ini memang dilakukan secara bertahap, jadi setiap peserta didik akan mendapatkan giliran pencairannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Dilansir dari laman Puslapdik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk menerima bantuan PIP, antara lain:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos) dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
2. Peserta didik yang memegang KIP atau buku rekening SimPel.
3. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lainnya.
3. Peserta yang berstatus yatim/piatu, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau sekolah lainnya.
5. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah, menderita kelainan fisik, atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus lainnya.
Misalnya, keluarga terpidana, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang dan kelas pendidikan. Berikut adalah rincian dana yang diterima:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Siswa kelas 2, 3, 4, dan 5, mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6 mendapatkan Rp225.000 per tahun
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat
- Siswa kelas 8 mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Siswa kelas 7 dan 9 mendapatkan Rp375.000 per tahun
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
- Siswa kelas 11 mendapatkan Rp1.800.000 per tahun
- Siswa kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp900.000.
Dana yang diterima setiap siswa sesuai jenjang ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan tanpa ada potongan.
Persiapan Pencairan Dana Bantuan PIP
Bagi penerima PIP yang sudah terdaftar dan akan mendapatkan bantuan, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.
Ini akan memudahkan proses pencairan dana PIP dan memastikan pencairannya berjalan lancar.