POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya mendukung para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K karena keterbatasan formasi.
Khususnya bagi mereka yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini ada peluang untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Selain itu, pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai gaji P3K paruh waktu dan tenaga honorer yang mulai berlaku pada tahun 2025.
Bagaimana mekanisme gaji tersebut dan kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025
Surat Edaran Tentang Gaji P3K Paruh Waktu 2025
Baru-baru ini, pemerintah merilis surat edaran terkait penggajian P3K paruh waktu serta tenaga honorer, yang berlaku mulai tahun 2025.
Salah satu contohnya adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tertanggal 20 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan berisi panduan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN serta P3K paruh waktu.
Penggajian Non-ASN hingga Desember 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Selama proses ini, perangkat daerah diharuskan tetap menganggarkan gaji dan tunjangan bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi P3K.
Besarannya sama dengan yang diterima sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan gaji bagi mereka yang belum lolos seleksi.
Mekanisme Penggajian P3K Paruh Waktu
Bagi P3K paruh waktu, penggajian akan diatur melalui kode rekening yang sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan undang-undang. Untuk pegawai yang terdaftar dalam seleksi P3K periode kedua, anggaran gaji tetap akan dialokasikan hingga proses seleksi selesai.
Jadwal Seleksi P3K 2025
Seleksi P3K tahap dua saat ini masih berlangsung. Beberapa jadwal penting yang perlu dicatat adalah sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi: 19-21 Februari 2025
- Jawaban Sanggah: Maksimal 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Sanggah: 28 Februari 2025
- Cetak Kartu Ujian: Maksimal 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April - 16 Mei 2025
Para pelamar P3K tahap dua akan terus mengikuti proses ini hingga selesai, dan gaji mereka tetap dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya
Demikian informasi terbaru terkait gaji P3K paruh waktu tahun 2025 serta proses pengangkatannya. Bagi para tenaga honorer dan calon P3K, informasi ini tentu sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban serta proses yang harus dijalani.