Informasi terbaru terkait P3K Paruh Waktu. (Sumber: setneg.go.id)

Nasional

Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya

Sabtu 22 Feb 2025, 14:36 WIB

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya mendukung para tenaga honorer yang tidak lolos seleksi P3K karena keterbatasan formasi.

Khususnya bagi mereka yang terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN), kini ada peluang untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu.

Selain itu, pemerintah telah merilis aturan terbaru mengenai gaji P3K paruh waktu dan tenaga honorer yang mulai berlaku pada tahun 2025.

Bagaimana mekanisme gaji tersebut dan kapan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan P3K? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025

Surat Edaran Tentang Gaji P3K Paruh Waktu 2025

Baru-baru ini, pemerintah merilis surat edaran terkait penggajian P3K paruh waktu serta tenaga honorer, yang berlaku mulai tahun 2025.

Salah satu contohnya adalah surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tertanggal 20 Februari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan berisi panduan penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN serta P3K paruh waktu.

Penggajian Non-ASN hingga Desember 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah menargetkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024. Selama proses ini, perangkat daerah diharuskan tetap menganggarkan gaji dan tunjangan bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi P3K.

Besarannya sama dengan yang diterima sebelumnya, sehingga tidak ada perubahan gaji bagi mereka yang belum lolos seleksi.

Baca Juga: Penyerahan SK P3K 2025, Kota Ini Jadi yang Tercepat Serahkan SK! Simak Format Khusus NIP P3K sebagai Bukti Anda Sah Menjadi ASN P3K

Mekanisme Penggajian P3K Paruh Waktu

Bagi P3K paruh waktu, penggajian akan diatur melalui kode rekening yang sesuai dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, perangkat daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN di luar ketentuan undang-undang. Untuk pegawai yang terdaftar dalam seleksi P3K periode kedua, anggaran gaji tetap akan dialokasikan hingga proses seleksi selesai.

Jadwal Seleksi P3K 2025

Seleksi P3K tahap dua saat ini masih berlangsung. Beberapa jadwal penting yang perlu dicatat adalah sebagai berikut:

Para pelamar P3K tahap dua akan terus mengikuti proses ini hingga selesai, dan gaji mereka tetap dianggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rincian Gaji P3K Paruh Waktu, Sebesar Rp5 Juta hingga Rp7 Juta? Begini Peraturannya

Demikian informasi terbaru terkait gaji P3K paruh waktu tahun 2025 serta proses pengangkatannya. Bagi para tenaga honorer dan calon P3K, informasi ini tentu sangat penting untuk mengetahui hak dan kewajiban serta proses yang harus dijalani.

Tags:
seleksi P3K 2025pengangkatan P3KBKN PNS honorergaji P3K P3K Penuh WaktuP3K Paruh WaktuP3K 2025

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor