POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini pemerintah akan kembali menyalurkan dana bantuan sosial pendidikan untuk siswa kurang mampu lewat Program Indonesia Pintar (PIP).
Dana bantuan PIP ini disalurkan setiap tahun dan diharapkan bisa membantu para siswa untuk menyelesaikan pendidikannya.
Adapun untuk penerima manfaat bansos PIP, data NISN dan NIK mereka akan terdaftar aktif setelah memenuhi syarat yang berlaku.
Selain itu, untuk penciaran dana bantuan sosial akan segera disalurkan mulai Februari 2025 ini, jadi siap-siap siswa terpilih segera menerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Cek NISN dan NIK Penerima PIP 2025 di Sini
Penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah ini melalui Kementerian Pendidikan yang data penerimanya bisa dicek secara online.
Masyarakat bisa melihat daftar penerima lewat web Kemdikbud, data yang diperlukan adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa, begini caranya:
- Buka aplikasi browser dan masuk ke web resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Setelah itu masukkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik siswa.
- Kemudian masukkan hasil perhitungan untuk penyelesaian captcha di situsnya.
- Lalu bisa klik tombol "Cek Penerima PIP" dan tunggu situs akan menampilkan hasilnya.
Jika terdaftar aktif sebagai penerima PIP, tunggu saja info pencairan dana yang akan ditransfer ke rekening SimPel (simpanan pelajar) sesuai termin yang berlangsung.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Penyaluran dana bansos PIP 2025 sendiri terbagi menjadi 3 termin pencairan, untuk jadwalnya bisa cek di bawah ini:
- Termin 1 (Februari-April 2025): Pada termin ini, dana PIP hanya akan disalurkan kepada siswa yang juga merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September 2025): Dana PIP akan diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember 2025): Penerima pada termin ini adalah siswa yang memenuhi kriteria pada termin pertama dan termin kedua. Artinya, siswa harus terdaftar sebagai pemegang KIP atau siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan ditetapkan melalui SK Nominasi.
Nominal Bansos PIP 2025
Di tahun 2025 ini nominal bantuan sosial pendidikan bagi siswa kurang mampu lewat program PIP tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapatkan saldo yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan mereka, segini nominalnya:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I-V, dan Rp 225.000 untuk kelas VI.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, dan Rp 375.000 untuk kelas IX.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI, dan Rp 900.000 untuk kelas XII.
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, tas, SPP, dan lain-lain.
Syarat Penerima PIP 2025
Seperti yang telah disebutkan di awal, penerima manfaat bansos pendidikan ini adalah para siswa kurang mampu untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.
Adapun sesuai ketentuan yang berlaku, syarat penerima manfaat bansos Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.
Demikian informasi pencairan bansos PIP 2025, saat ini sudah masuk periode penyaluran termin 1 mulai Februari-April.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa cek saldo rekening SimPel untuk mengecek transferan dana bantuannya.