Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). (Sumber: Doc/Danantara)

Nasional

Danantara: Pengertian, Tujuan, Jadwal Peluncuran, dan Landasan Hukumnya

Jumat 21 Feb 2025, 23:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Danantara menjadi perbincangan hangat di berbagai media sosial. Berikut pengertian, jadwal peluncuran, dan landasan hukumnya.

Topik ini kebanyakan menimbulkan pernyataan kontra dari netizen. Banyak yang tidak setuju dan merasa akan lebih banyak mendapatkan kerugian.

Sebenarnya, apa itu Danantara? Kapan akan diluncurkan oleh pemerintah? Apa tujuannya? Mari simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2025 Armada Bus: Jadwal, Cara Daftar, dan Tujuan

Pengertian Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) adalah nama yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Artinya adalah kekuataan atau energi masa depan Indonesia.

Terdiri dari Daya berarti energi atau kekuatan Anagata berarti masa depan Nusantara berarti Tanah Air Indonesia. Dengan begitu, lembaga ini akan memberikan kekuatan ekonomi yang menjadi energi masa depan Indonesia.

Baca Juga: Tagar Kami Bersama Sukatani Viral di Media Sosial, Apa Arti Angka 1312 yang Menyertainya?

Jadwal Peluncuran Danantara

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan peluncuran Danantara pada Senin, 24 Februari 2025. Hal ini disampaikanya saat melakukan pidato politik di HUT ke-17 Partai Gerindra.

Tujuan Adanya Danantara

Tujuan pembentukan Danantara adalah agar meningkatkan kapasitas dan memudahkan koordinasi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), mirip dengan model Temasek di Singapura dan Khazanah Berhad di Malaysia.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Beserta Alur Penerimaannya

Nantinya akan menjadi Sovereign Wealth Fund atau pengelola aset dengan dana kelolaan awal USD 900 miliar atau setara dengan Rp 9.049 triliun.

Danantara ditetapkan sebagai super holding, sehingga akan membawahi beberapa perusahaan dari BUMN yang beraset besar, berikut simak di bawah ini.

1. PT Pertamina (Persero)

2. PT PLN (Persero)

3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

6. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

7. MIND ID

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka! Cek Formasi dan Instansi yang Membutuhkan Banyak Pegawai

Landasan Hukum Danantara

Landasan hukum badan ini adalah Undang-Undang BUMN yang telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Peraturan tersebut adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN).

Baca Juga: Diguyur Hujan, Massa Aksi Indonesia Gelap Bertahan di Patung Kuda

Badan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan tata kelola BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Itulah dia penjelasan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Semoga bermanfaat dan membantu.

Tags:
DanantaraBadan Usaha Milik Negara (BUMN)Presiden Prabowo Subianto Pengertian DanantaraTujuan Adanya Danantara

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor