POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, jagat maya dihebohkan dengan perbincangan mengenai Danantara, sebuah Badan Pengelola Investasi (BPI) yang kabarnya tidak dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isu ini menimbulkan berbagai spekulasi dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai apa itu Danantara, peranannya, serta mengapa muncul kontroversi terkait audit oleh KPK.
Mengenal Danantara: Superholding BUMN Indonesia
Danantara, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan mengelola aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara lebih terintegrasi dan efisien.
Baca Juga: Mensesneg: Efisiensi Anggaran Bukan Membebani Masyarakat, Tapi Mengurangi Hal Kurang Produktif
Lembaga ini diharapkan berperan sebagai superholding yang menaungi berbagai BUMN strategis, mirip dengan peran Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia. Peluncuran resmi Danantara dijadwalkan pada 24 Februari 2025.
Tujuan Pembentukan Danantara
Pembentukan Danantara bertujuan untuk:
- Optimalisasi Aset Negara: Mengelola dan mengoptimalkan aset-aset BUMN agar memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
- Peningkatan Efisiensi: Dengan pengelolaan terpusat, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi operasional dan pengambilan keputusan.
- Daya Saing Global: Menjadikan BUMN Indonesia lebih kompetitif di kancah internasional melalui strategi investasi yang tepat.
Kontroversi Audit oleh KPK
Isu yang menjadi sorotan utama adalah kabar bahwa Danantara tidak dapat diaudit oleh KPK. Hal ini memicu kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Namun, penting untuk memahami konteks hukum dan regulasi yang melatarbelakangi isu ini.
Kerangka Hukum dan Kewenangan Audit
Berdasarkan Undang-Undang BUMN yang baru disahkan, terdapat beberapa poin penting terkait kewenangan audit:
- Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): BPK diberikan mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara. Namun, pemeriksaan dengan tujuan tertentu hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
- Keterbatasan KPK: Dalam UU BUMN yang baru, tidak disebutkan secara eksplisit kewenangan KPK untuk mengaudit Danantara. Hal ini menimbulkan interpretasi bahwa KPK tidak memiliki otoritas langsung untuk melakukan audit terhadap lembaga ini.
Kekhawatiran Masyarakat dan Pengamat
Beberapa pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), menyuarakan kekhawatiran bahwa pembatasan kewenangan audit oleh KPK dan BPK dapat melemahkan penegakan hukum dan pengawasan terhadap potensi korupsi di BUMN yang berada di bawah naungan Danantara.
Baca Juga: Bikin Kaget Netizen, Segini Tarif Syuting dan Podcast El Barack Anak Jessica Iskandar