Danantara Resmi Meluncur 24 Februari 2025: BUMN Akan Terbagi Menjadi 2 Kategori, Layanan Publik vs Bisnis

Selasa 18 Feb 2025, 10:51 WIB
Danantara akan MengKategorisasikan 2 BUMN yaitu Layanan Publik vs. Bisnis (Sumber: Logo Danantara)

Danantara akan MengKategorisasikan 2 BUMN yaitu Layanan Publik vs. Bisnis (Sumber: Logo Danantara)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akan resmi diluncurkan pada 24 Februari 2025.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengelolaan aset negara Indonesia, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Apa Itu BPI Danantara?

BPI Danantara adalah lembaga pengelola investasi yang dibentuk untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Prabowo Efisiensikan Anggaran Rp700 Triliun untuk MBG dan Danantara, Ini Pembagian Besaran Sesuai Kloter

Dengan model yang mirip dengan Temasek di Singapura atau Khazanah Nasional di Malaysia, Danantara diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan nilai aset negara melalui manajemen profesional dan transparan.

Langkah Awal: Konsolidasi BUMN

Menurut Herry Gunawan, pengamat BUMN dan Direktur NEXT Indonesia Center, tugas pertama Danantara adalah mengonsolidasikan BUMN.

Hal ini melibatkan pengalihan aset dan restrukturisasi perusahaan untuk memastikan efisiensi dan fokus yang lebih baik.

"Sebelumnya sudah dipanggil tujuh BUMN, itu kan belum ada dasar hukumnya. Nanti kan perlu ada mekanisme pengalihan aset," ujarnya.

Kategorisasi BUMN: Layanan Publik vs. Bisnis

Herry juga menyebutkan bahwa Danantara kemungkinan akan membagi BUMN menjadi dua kategori utama:

  1. Berorientasi Layanan Publik: BUMN yang fokus pada penyediaan layanan dasar bagi masyarakat, seperti listrik, air, dan transportasi.
  2. Berorientasi Bisnis: BUMN yang beroperasi dengan tujuan komersial dan profitabilitas tinggi.

Pendekatan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fungsi sosial BUMN dan kontribusi mereka terhadap perekonomian melalui investasi.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Ajukan Pinjaman KUR Mandiri 2025 dengan Plafon hingga Rp500 Juta Tenor Panjang, Simak Syarat dan Cara Mengajukannya

Meniru Model Internasional

Berita Terkait
News Update