POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Bantuan sosial ini diberikan kepada masyarakat tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
PKH sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membantu keluarga kurang mampu dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam aspek kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga: Update! Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Hampir Rampung, Cek Informasi Selangkapnya!
Melalui program bantuan tunai bersyarat ini, pemerintah berusaha mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KPM yang terdata layak akan menerima saldo dana bansos dari pemerintah, dikirimkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) mereka.
PKH memiliki kategori penerima yang berbeda-beda, seperti ibu hamil hingga lanjut usia, dengan nominal bantuan yang disesuaikan dengan kategori masing-masing.
Persyaratan Penerima PKH Tahun 2025
Agar bisa menjadi penerima PKH, seseorang harus memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah.
Salah satu persyaratannya adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk proses pendaftaran.
Namun, sebelum mendaftarkan NIK e-KTP, calon penerima harus memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.