POSKOTA.CO.ID - Nama pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda tercantum dalam daftar penerima saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 segera dicairkan melalui Kantor Pos.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan subsidi BPNT tahap pertama untuk tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
BPNT merupakan salah satu program unggulan pemerintah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dengan lebih fleksibel.
Pada tahun 2025, bantuan disalurkan dalam bentuk saldo elektronik sebesar Rp600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode Januari hingga Maret.
Perubahan Status Penyaluran Saldo Dana Bansos BPNT
Melansir dari kanal YouTube Naura Vlog pada Kamis, 20 Februari 2025, terdapat pembaruan dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) terkait penyaluran dana BPNT via Kantor Pos.
Beberapa penerima manfaat kini sudah masuk dalam status "Final Closing", yang berarti dana siap dicairkan.
Bagi penerima manfaat yang telah mendapatkan status ini, diharapkan untuk bersabar dan menunggu surat undangan pencairan dari Kantor Pos.
Pastikan untuk datang sesuai dengan jadwal yang tertera agar proses pencairan dapat berjalan lancar.
Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT
BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: Januari - Maret
Tahap 2: April - Juni
Tahap 3: Juli - September
Tahap 4: Oktober - Desember
Untuk tahap pertama, pencairan sebesar Rp600.000 akan dilakukan melalui Kantor Pos bagi KPM yang tidak memiliki rekening di bank Himbara. Proses pencairan ini diawasi langsung oleh Kemensos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Persiapan Sebelum Mencairkan Dana BPNT
Sebelum mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan dana BPNT, pastikan Anda telah menerima surat undangan resmi yang berisi jadwal dan lokasi pencairan.
Bawa dokumen identitas seperti e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi sebagai persyaratan administrasi.
Datanglah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari antrean dan memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Syarat dan Kriteria Penerima BPNT 2025
Tidak semua masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis mendapatkan bantuan ini. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT:
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos sebagai keluarga kurang mampu.
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT, dalam periode yang sama.
- Memiliki NIK e-KTP yang masih aktif, sesuai dengan data yang tercatat di Kemensos.
- Apabila Anda merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan bantuan, sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT, Anda bisa melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: NIK E-KTP Milik Anda Tercantum di DTKS, Bansos PKH BPNT Dicairkan Periksa KKS Sekarang!
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah domisili Anda, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga kelurahan.Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP Anda.
- Klik tombol "Cari Data".
- Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT atau tidak.
Setelah Anda memastikan bahwa nama Anda terdaftar, penting untuk mengikuti jadwal pencairan dana yang telah ditentukan oleh Kemensos.
Pastikan juga saldo dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pokok sesuai dengan tujuan utama program BPNT.
Itulah tadi informasi mengenai status pencairan saldo dana bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
DISCLAIMER: Penulisan kata "Anda" dalam judul artikel, hanya ditujukan pada KPM yang terdata DTKS.
Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.