NIK e-KTP Anda Terekam sebagai Penerima Kominasi Saldo Dana Rp1.200.000 dari Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Info Selengkapnya di Sini!

Kamis 20 Feb 2025, 13:50 WIB
Saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk tahun 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

Saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk tahun 2025. (Sumber: Doc. Pemprov Jateng)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, pencairan saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 untuk tahun 2025 telah dimulai.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda terekam sebagai penerima manfaat subsidi BPNT dan PKH, maka kombinasi saldo dana bansos Rp1.200.000 siap cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Skema kombinasi BPNT dan PKH tersebut turut disalurkan oleh Pemerintah untuk memantu penerima manfaat sesuai kategori yang telah ditetapkan.

Pada tahap pertama pencairan dana bansos ini, subsidi Pemerintah yang diberikan mencakup periode Januari hingga Maret 2025.

Artinya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat akan menerima bantuan sosial secara bertahap selama tiga bulan pertama tahun 2025 ini.

Pastikan Anda segera mengecek status pencairan bansos ini melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id agar tidak mengetahui detail selengkapnya.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp600 Ribu, Bisa Beli Kebutuhan Sembako Jelang Ramadan

Update Pencairan Bansos 2025

Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir Poskota dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos BPNT plus PKH telah dimulai sejak pagi hari ini, Rabu, 19 Februari 2025.

Bantuan sosial tersebut diberikan secara bertahap dan diproses sepanjang hari, mulai dari pagi hingga malam.

Bahkan, bagi penerima bansos PKH yang sebelumnya belum menerima dana, kini berkesempatan mendapatkan PKH susulan yang juga akan dicairkan pada hari ini.

Berdasarkan skema pencairan sesuai ketetapan pemerintah, rincian nominal bantuan diterima oleh penerima manfaat (PM) berdasarkan kategori yang ditentukan.

Berita Terkait
News Update