Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama 2025 Cair Melalui PT Pos Indonesia, Apakah NIK e-KTP Anda Termasuk Penerima?

Kamis 20 Feb 2025, 15:05 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKh dan BNPT (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos PKh dan BNPT (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Update pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama di 2025, telah cair di beberapa wilayah melalui PT Pos Indonesia.

Pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap di berbagai daerah di Indonesia, dengan PT Pos Indonesia sebagai salah satu jalur distribusi utama.

Bagi masyarakat yang belum memiliki rekening di bank penyalur, pencairan melalui PT Pos Indonesia menjadi solusi agar bantuan tetap dapat diterima dengan mudah dan cepat.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat prasejahtera, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

Oleh karena itu, masyarakat dengan Nomo Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dianjurkan untuk segera melakukan pengecekan guna memastikan apakah saldo dana bansos telah masuk ke rekening mereka atau tersedia untuk diambil di kantor pos terdekat.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Anda Tercantum sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT 2025, Cair di Beberapa Lokasi Hari Ini

Proses Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025

Berdasarkan informasi terbaru dari kanal resmi Info Bansos, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk BPNT dan PKH telah memasuki tahap Standing Instruction (SI), yang menandakan bahwa pencairan akan segera dilakukan.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan guna memperlancar proses pencairan.

Berikut tahapan pencairan bansos PKH dan BPNT 2025 bagi KPM yang menerima melalui PT Pos Indonesia:

1. Menerima Surat Undangan atau Pemberitahuan

Penerima manfaat akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing terkait jadwal dan lokasi pencairan.

Berita Terkait
News Update