NIK E-KTP Milik Anda Tercantum di DTKS, Bansos PKH BPNT Dicairkan Periksa KKS Sekarang!

Jumat 13 Des 2024, 22:35 WIB
Iustrasi Penerima Saldo Dana Bansos BPNT. (Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Iustrasi Penerima Saldo Dana Bansos BPNT. (Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik yang tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PKH BPNT berhak terima dana bansos.

Kedua jenis bantuan sosial tersebut terjadwal menyalurkan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun penuh.

Saat ini, penyaluran tersebut telah sampai pada tahap keenam atau tahap terakhir tahun 2024 untuk alokasi dua bulan.

Dikutip dari kanal Youtube Naura Vlog, bantuan sosial PKH dan BPNT 2024 masih akan mencairkan dana bantuan kepada KPM hingga 31 Desember 2024.

Kemudian, bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang data diri seperti NIK dan namanya telah terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos.

Jadi, tidak seluruh masyarakat berhak terima dana bantuan sosial tersebut, hanya mereka yang layak dan terdaftar.

Nominal Dana Bansos PKH Tahap 6

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH juga mencairkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda.

Besaran bantuan tersebut disesuaikan dengan 7 golongan PKH, maka dari itu mari lihat berapa saldo yang akan diterima KPM:

  • Ibu hamil: Rp500.000 per tahap
  • Anak usia dini: Rp500.000 per tahap
  • Lanjut usia: Rp400.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp400.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp150.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp250.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp333.333 per tahap

KPM akan ditentukan termasuk ke dalam golongan apa untuk mendapatkan bantuan yang sesuai.

Nominal Dana Bansos BPNT Tahap 6

Selanjutnya Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT juga akan mencairkan kepada KPM, namun berbeda dengan PKH yang memiliki perbedaan nominal.

BPNT hanya memiliki satu nominal yang sama bagi seluruh KPM, Rp400.000 bantuan sosial yang dicairka dalam setiap tahapnya.

Cara Periksa Saldo KKS

Berita Terkait

News Update