JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap yang dilakukan Harun Masiku. Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto mengklaim kasus yang menjeratnya berbau politik.
"Sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya," kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Hasto, sebagai contoh bukti adanya muatan politik dalam kasusnya adalah adanya intimidasi yang dialami saksi Agustiani Tio Fridelina yang tidak berobat ke luar negeri karena tidak menyebut namanya.
Baca Juga: Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Tiba-tiba Dikirim Bunga Anggrek
Tio merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, sekaligus mantan terpidana perkara suap yang melibatkan buron Harun Masiku.
"Bahkan Tio pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas derita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya," kata Politikus PDIP tersebut.
Selanjutnya, kata Hasto, bukti-bukti yang disampaikan di dalam peradilan diperoleh juga dengan cara-cara yang tidak sah. Yakni dengan cara-cara melanggar etika, melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dialami stafnya bernama Kusnadi.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Pada Hasto, PDIP Tuding Kental Dengan Rekayasa Politik
Ketika itu, lanjut dia, penyidik KPK, Rosa Purba Bekti kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi merampas barang milik DPP PDI Perjuangan.
"Kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan. Sehingga ini merupakan sesuatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum," keluh Hasto.
Selanjutnya, kata Hasto, hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kemudian juga pada saat proses peradilan yang terbuka bagi masyarakat umum, tapi ternyata bukti-bukti yang disampaikan sebenarnya sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali.
"Untuk itu meskipun diwarnai dengan berbagai praktek-praktek pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK," ujarnya.