POSKOTA.CO.ID - Setelah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus ke PN Jaksel.
Pengajuan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 Februari 2025 dan dibenarkan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Pengajuan tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Bahwa pada Senin, 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister," terang Djuyamto ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin, 17 Februari 2025.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Diperintahkan Penyidikan
Gugatan tersebut langsung teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan hakim yang akan menyidangkannya yakni hakim tunggal Afrizal Hady. Hakim tersebut nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.
Lalu gugatan yang kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.Sel yang menangani pun hakim tunggal Rio Barten Pasaribu. Hakim tersebut akan menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
Djuyamto pun mengungkapkan sidang pertama untuk kedua permohonan tersebut langsung dijadwalkan pada Senin 3 Maret 2025 mendatang. "Agendanya memanggil para pihak," ujar Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13 Februari 2025.
Praperadilan tersebut diajukan lantaran Hasto tidak terima ditetapkan tersangka oleh KPK. hakim pun memutuskan bahwa KPK berhak menetapkan tersangka terhadap Hasto dan dinilai sah.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” tegas Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan Besok, Hasto: Bu Mega Bilang Ada Secercah Harapan!