Hadiri Panggilan KPK, Hasto Siap Ditahan Lahir dan Batin

Kamis 20 Feb 2025, 12:52 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap yang dilakukan Harun Masiku, di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Kamis 20 Februari 2025. Dalam kesempatan itu, Hasto menegaskan dirinya siap lahir dan batin jika harus ditahan hari ini juga.

"Ya sudah siap lahir batin (ditahan). Bagaimana kalau saya ditahan dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan itu konsepsi awalnya karena itulah ketika itu terjadi semoga tidak," kata Hasto kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia meyakini langkahnya akan menjadi pupuk bagi demokrasi, menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum tanpa pandang pilih. Saat ini, kata dia, dirinya tidak menjabat sebagai pejabat negara, sehingga tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang menimpanya.

Baca Juga: Tim Hukum Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK

"Sehingga kalau penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan itu terus-menerus akan digunakan, saya meyakini bahwa benih-benih demokrasi pupuk-pupuk demokrasi untuk mengoreksi kekuasaan yang dzalim itu akan semakin besar," katanya.

Selain itu, Hasto juga mengatakan kedatangannya ke KPK sebagai sikap kooperatif sebagai warga negara yang sah dan menjunjung tinggi hukum.

Meski, dia menduga bahwa banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasusnya. Misalnya, tindakan intimidasi yang dialami saksi Agustiani Tio Fridelina yang tidak berobat ke luar negeri karena tidak menyebut namanya.

"Bahkan Tio pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas derita kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya," ucapnya.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Sekaligus

Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Pada kasus ini juga menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku.

Nama Hasto tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Berita Terkait
News Update