Sebagai Tersangka, KPK Akan Panggil Kembali Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kamis Besok

Selasa 18 Feb 2025, 19:29 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 Februari 2025. “Kamis (dijadwalkan lagi pemanggilan, red),” kata Tessa.

Pemanggilan Hasto untuk menjalani pemeriksaan di KPK tersebut dilayangkan kedua kalinya setelah pada pada Senin, 17 Februari 2025 dirinya tidak hadir.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Sekaligus

Saat itu, Hasto meminta kepada KPK untuk penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kedua kalinya.

Sementara itu, pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy minta KPK menghormati pengajuan praperadilan yang sedang dilakukan pihaknya.  Hasto kemudian meminta pemanggilan yang sebagai tersangka yang sudah dijadwalkan lagi oleh penyidik ditunda.

“Seyogianya KPK dapat memahami dan menghormati hak hukum kami untuk menempuh praperadilan lagi dengan menunda pemanggilan,” beber Ronny.

Diberitakan sebelumnya, setelah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua permohonan praperadilan sekaligus ke PN Jaksel.

Pengajuan tersebut didaftarkan pada Senin, 17 Februari 2025 dan dibenarkan Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Pengajuan tersebut terdaftar dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Bahwa pada Senin, 17 Februari 2025 telah masuk dua permohonan praperadilan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto dengan termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel yang telah diregister," terang Djuyamto ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin, 17 Februari 2025.

Berita Terkait

News Update