POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Lantas, kapan batas akhir masa sanggah PPPK tahap 2 dan bagaimana cara mengajukannya?
Sebagai tambahan informasi, masa sanggah merupakan tahapan penting dalam seleksi PPPK yang memungkinkan pelamar menyampaikan keberatan jika merasa hasil seleksi administrasi kurang tepat.
Baca Juga: Gaji PPPK Tergantung Golongan, Lulusan SMA Dapat Berapa?
Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu yang ditentukan.
Jadwal Masa Sanggah PPPK Tahap 2
Pelamar diberikan waktu sekitar tiga hari untuk mengajukan sanggah setelah pengumuman seleksi administrasi, yakni mulai dari 19 hingga 21 Februari 2025.
Berikut ini rincian jadwal masa sanggah hingga pengumuman hasilnya, yaitu:
- Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
- Jawaban sanggah oleh instansi: 20-27 Februari 2025
- Pengumuman pasca sanggah: 22-28 Februari 2025
Baca Juga: Cara Usul Sanggah PPPK 2024 Tahap 2, Hasil Seleksi Administrasi Sudah Diumumkan
Jika sanggahan diterima, pelamar berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam seleksi PPPK tahap 2.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Sanggahan PPPK 2024
Tidak semua pelamar dapat mengajukan sanggah. Sanggahan hanya bisa diajukan jika kesalahan dalam hasil seleksi administrasi bukan berasal dari pelamar.
Jika TMS terjadi karena kelalaian pelamar sendiri, maka sanggah tidak akan diterima.
Contoh situasi yang dapat diajukan sanggahan, antara lain:
Baca Juga: Link PDF Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal Cetak Kartu Ujian
- Foto KTP yang diunggah dianggap tidak sesuai, padahal sudah sesuai ketentuan.
- Dokumen pendukung lainnya dinyatakan tidak valid karena kesalahan sistem.
Kemudian sebagai bukti, pelamar harus menyertakan dokumen pendukung yang relevan, misalnya surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil jika terjadi kesalahan pada dokumen identitas.
Cara Ajukan Sanggahan PPPK 2024 Tahap 2
Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan harus mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam buku panduan resmi PPPK 2024. Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman SSCASN dan buka halaman pengumuman seleksi administrasi.
- Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bagian bawah halaman.
- Isi formulir sanggah, termasuk alasan sanggahan serta dokumen pendukung yang relevan.
- Centang kotak persetujuan untuk menyatakan bahwa informasi yang diberikan valid.
- Klik "Akhiri Proses Sanggah" untuk mengirimkan permohonan.
Baca Juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 dan Cara Cetak Kartu Ujian di sscasn.bkn.go.id
Penting untuk dicatat bahwa pelamar hanya bisa mengajukan sanggah satu kali. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan telah dilakukan, dan pelamar harus menunggu hasil verifikasi dari panitia seleksi.
Tahapan Seleksi Pasca Masa Sanggah
Setelah masa sanggah berakhir, peserta yang sanggahnya diterima akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu seleksi kompetensi. Berikut jadwal lengkapnya:
- Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
- Pemetaan titik lokasi seleksi: 8-23 Maret 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian: 9-16 April 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
Dengan memahami batas akhir masa sanggah PPPK 2024 tahap 2 serta tata cara pengajuannya, pelamar bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan peluang lolos seleksi.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali dokumen yang diunggah agar sesuai dengan ketentuan.