POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur tentang kebijakan penganggaran gaji bagi tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.
SE ini membawa kepastian bagi tenaga honorer yang masih bekerja, terutama bagi mereka yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Surat edaran yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Di dalamnya, terdapat berbagai ketentuan penting yang berkaitan dengan kebijakan pembayaran gaji tenaga honorer serta tenaga PPPK yang telah dinyatakan lolos seleksi. Berikut adalah empat poin utama dalam kebijakan terbaru tersebut.
Baca Juga: Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
1. Tenaga Honorer yang Sedang Mengikuti Seleksi Tetap Bekerja dan Menerima Gaji
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam SE ini adalah bahwa tenaga honorer yang masih mengikuti tahapan seleksi PPPK tetap berhak untuk bekerja seperti biasa dan tetap menerima gaji dengan besaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dapat merugikan tenaga honorer.
Menariknya, skema penganggaran gaji ini mengalami perubahan. Jika sebelumnya gaji tenaga honorer dimasukkan dalam belanja pegawai, kini anggaran tersebut akan dialokasikan dalam belanja jasa.
Langkah ini diambil sebagai solusi bagi instansi yang sempat menghentikan pembayaran gaji tenaga honorer karena belum ada kepastian terkait status kepegawaian mereka setelah mengikuti seleksi PPPK.
2. Penganggaran Gaji PPPK dalam Kode Rekening yang Tepat