POSKOTA.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi administrasi P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 saat ini sudah berlangsung dan dapat diakses hingga kemarin, Selasa, 18 Februari 2025.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, masih tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi PPPK tersebut melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Masa pengajuan sanggahan dijadwalkan berlangsung dari 19 hingga 21 Februari.
Peserta yang merasa ada kekeliruan dalam hasil seleksi dapat mengajukan keberatan dengan menyertakan dokumen pendukung yang relevan.
Baca Juga: Telah Diumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah
Jika sanggahan diterima, status peserta akan berubah menjadi lolos administrasi dan dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Namun, jika sanggahan ditolak, peserta tidak dapat mengajukan sanggahan ulang dan harus menunggu kesempatan seleksi berikutnya di masa mendatang.
Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan sanggahan:
- Kunjungi situs resmi SSCASN melalui tautan yang tersedia.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat pendaftaran.
- Klik opsi "Ajukan Sanggahan" pada bagian hasil seleksi administrasi.
- Laman akan menampilkan dokumen yang dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi beserta alasan ketidaklulusannya.
- Isi kolom alasan sanggahan dengan keterangan yang relevan dan sertakan dokumen pendukung yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Pastikan alasan yang diajukan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan tidak dibuat-buat.
- Centang bagian disclaimer untuk menyatakan bahwa data yang diajukan sudah benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Klik tombol "Akhiri Proses Sanggah" untuk menyelesaikan pengajuan.
Setelah mengajukan sanggahan, peserta perlu memantau statusnya secara berkala melalui akun SSCASN hingga mendapatkan keputusan dari instansi terkait.
Keputusan atas sanggahan yang diajukan akan diberikan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sanggahan diterima, peserta dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, yang mencakup ujian kompetensi dan wawancara.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos meskipun telah mengajukan sanggahan, diharapkan untuk tidak berkecil hati dan tetap mempersiapkan diri untuk seleksi berikutnya.