POSKOTA.CO.ID - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf, yang lebih dikenal dengan nama Fariz RM, kembali ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba.
Penangkapan ini menandai kali keempatnya terjerat masalah serupa.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh AKBP Andri Kurniawan, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Musisi Fariz RM terkait Kasus Narkoba, Sabu dan Ganja Disita
Saat ini, Fariz telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterlibatan om dari penyanyi Sherina Munaf itu dalam kasus narkoba pertama kali terjadi pada 28 Oktober 2007.
Ia ditangkap di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Polisi pun menemukan bukti berupa 1,5 linting ganja dengan berat 5 gram.
Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada 6 Januari 2015. Musikus berusia 66 tahun itu kembali ditangkap di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, karena kedapatan menghisap ganja.
Baca Juga: Fariz RM Dikirim ke Lido Jalani Rehabilitasi
Kemudian, di tanggal 24 Agustus 2018, ia kembali berurusan dengan hukum karena kepemilikan dua paket plastik klip yang berisi sabu, serta beberapa butir Alprazolam dan Dumolid, bersama dengan alat isap sabu.
Saat ditangkap, Fariz dalam kondisi teler.
Alasan ia mengkonsumsi kembali barang terlarang tersebut untuk daya tahan tubuh karena jadwal manggung yang padat.