JAKARTA - Ku
M Syafrie Noer
"Walaupun seandainya barang itu memang ada di rumah dan milik Mas Fariz, kami menganggap kejadian ini sebagai akses atau akibat dari putusan Pengadilan Negeri Jaksel pada 2015 lalu yang memvonis Fariz 8 bulan penjara," tegas Syafrie Noer.
Menurut Syafrie, seharusnya selaku orang pecandu mestinya direhabilitasi. "Nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," harapnya. (yahya/b)
Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM
Sabtu 25 Agu 2018, 21:06 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.