Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM

Sabtu 25 Agu 2018, 21:06 WIB

JAKARTA - Kupengacara-fariz M Syafrie Noer "Walaupun seandainya barang itu memang ada di rumah dan milik Mas Fariz, kami menganggap kejadian ini sebagai akses atau akibat dari putusan Pengadilan Negeri Jaksel pada 2015 lalu yang memvonis Fariz 8 bulan penjara," tegas Syafrie Noer. Menurut Syafrie, seharusnya selaku orang pecandu mestinya direhabilitasi. "Nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," harapnya. (yahya/b)

News Update