JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)

Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update


OLAHRAGA
Klasemen Top Skor BRI Super League 2025/2026 Jelang Pekan ke-6: Dalberto Tak Tergoyahkan
16 Sep 2025, 09:16 WIB

JAKARTA RAYA
Waspada Hujan Petir Landa Jakarta, Cek Prakiraan cuaca BMKG Hari Ini 16 September 2025
16 Sep 2025, 08:47 WIB
.jpg)

OLAHRAGA
Jadwal BRI Super League 2025/2026 Pekan ke-6: Duel PSM vs Persija hingga Laga Panas Arema vs Persib
16 Sep 2025, 08:20 WIB

GAYA HIDUP
Cara ke Taman Literasi Martha Tiahahu Blok M Naik Transportasi Umum, Bisa Pakai Transjakarta, MRT, dan KRL
16 Sep 2025, 08:20 WIB
.jpg)


JAKARTA RAYA
Lokasi Antrian KJP Pangan Murah September 2025 Di Mana Saja? Catat Detail dan Cara Daftar Onlinenya
16 Sep 2025, 08:00 WIB


.jpg)
EKONOMI
Bansos Beras 10 Kg Cair Sampai Kapan? Catat Jadwalnya Agar Tak Keliru
16 Sep 2025, 07:30 WIB

TEKNO
Spesifikasi dan Harga Vivo X Fold 5, Smartphone Foldable dengan Baterai Jumbo
16 Sep 2025, 07:20 WIB

JAKARTA RAYA
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakarta Barat, 1 Kg Sabu Disita
16 Sep 2025, 07:09 WIB

JAKARTA RAYA
16 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Akhir Agustus, 1 Anak di Bawah Umur
16 Sep 2025, 06:56 WIB


HIBURAN
Khalil TokTok Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya? Simak Biodata Lengkap dan Profil Asli
16 Sep 2025, 06:40 WIB
