JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)

Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Nasional
10 Contoh Catatan Wali Kelas di Raport untuk Kenaikan Kelas SD, SMP, SMA, SMK 2025
16 Jun 2025, 15:24 WIB

HIBURAN
Berapa Harga Blue Sapphire yang Dipakai Maia Estianty? Netizen Soroti Gaya Elegan Istri Irwan Mussry Saat Siraman Al Ghazali
16 Jun 2025, 15:21 WIB

EKONOMI
Cara Cek Penerima Bansos BPNT 2025 di Situs Resmi Kemensos untuk KPM Terdata
16 Jun 2025, 15:15 WIB

JAKARTA RAYA
Info Terbaru SPMB Jakarta 2025: Syarat, Link Pendaftaran Online, dan Timeline Penting untuk Tahun Ajaran 2025/2026
16 Jun 2025, 15:10 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Komitmen Menerapkan Pendidikan Nilai dalam Pembelajaran
16 Jun 2025, 15:07 WIB

Nasional
10 Kategori PPPK yang Tidak Lagi Berhak atas Gaji dan Tunjangan Negara di 2025
16 Jun 2025, 15:06 WIB


Nasional
Pengumuman PPPK Tahap 2 Kian Dekat, Nasib 5 Jenis Honorer Sudah Dipastikan Gagal
16 Jun 2025, 14:57 WIB

OLAHRAGA
Pemain Timnas Senior Bisa Bermain untuk Indonesia di Piala AFF U-23 2025, Ada Siapa Saja?
16 Jun 2025, 14:55 WIB

Nasional
Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Komitmen Menerapkan Pendidikan Nilai
16 Jun 2025, 14:53 WIB


JAKARTA RAYA
SPMB Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, 16 Juni: Simak Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilihan Sekolah
16 Jun 2025, 14:50 WIB

Daerah
Apa Artinya Masalah Fiskal yang Disinggung Gubernur Dedi Mulyadi? Simak Selengkapnya
16 Jun 2025, 14:45 WIB

Nasional
Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025 Topik 2, Pahami 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
16 Jun 2025, 14:45 WIB

Nasional
Apa Kriteria Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka? Minimal Harus Punya Nilai Segini
16 Jun 2025, 14:41 WIB

HIBURAN
Apa Profesi Alyssa Daguise? Ini Profil Model yang Dipersunting Al Ghazali
16 Jun 2025, 14:40 WIB
