JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)
Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
3 Hp Samsung 5G Murah Terbaik 2026 di Bawah Rp5 Juta, Spek Ngebut dan Baterai Awet
Jumat 01 Mei 2026, 20:21 WIB
JAKARTA RAYA
Diduga Bawa Barang Mencurigakan, Seorang Massa Aksi Buruh di DPR Ditangkap
01 Mei 2026, 20:21 WIB
JAKARTA RAYA
Pengendara Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman, Warga Minta Pemkab Bogor Bebenah
01 Mei 2026, 20:08 WIB
JAKARTA RAYA
Pohon Tumbang di Jalan Tegar Beriman Bogor, 1 Pengendara Tewas Tertimpa
01 Mei 2026, 19:57 WIB
Daerah
Orang Tua Korban Minta Pelaku Tabrak Kerumunan Siswa di Pandeglang Diproses Secara Hukum
01 Mei 2026, 19:13 WIB
JAKARTA RAYA
Demi Sampaikan Aspirasi, Buruh asal Cirebon Tempuh Perjalanan 241 Km ke Jakarta
01 Mei 2026, 19:12 WIB
Nasional
Empat Perampok Terekam CCTV Aniaya Nenek hingga Tewas, Polisi Selidiki
01 Mei 2026, 19:10 WIB
JAKARTA RAYA
Hari Buruh Internasional, Kesejahteraan Pekerja di Depok Diharapkan Bisa Terjaga
01 Mei 2026, 19:09 WIB
JAKARTA RAYA
Meski Terpecah, KASBI Berharap Aspirasi Buruh Selaras dengan Kesejahteraan Pekerja
01 Mei 2026, 19:06 WIB
HIBURAN
Polemik Memanas, Na Daehoon Tegaskan Tak Selingkuh dan Tetap Fokus pada Anak
01 Mei 2026, 18:25 WIB
JAKARTA RAYA
Fakta Kecelakaan Maut Bekasi Terungkap, Sopir Green SM Minim Pengalaman
01 Mei 2026, 17:35 WIB
OLAHRAGA
Sempat Tertidur Hadapi Bhayangkara FC, Persib Bandung Menggila di Babak Kedua
01 Mei 2026, 16:03 WIB
JAKARTA RAYA
Prabowo Singgung Elit Serakah di Peringatan May Day 2026 Sebut Curi Uang Rakyat
01 Mei 2026, 15:16 WIB
JAKARTA RAYA
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tolak Upah Murah hingga Desak Penghapusan Outsourcing
01 Mei 2026, 15:03 WIB
JAKARTA RAYA
Peringati May Day 2026, Belasan Ribu Buruh Tangerang Bawa Tuntutan ke Monas
01 Mei 2026, 14:42 WIB