JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)

Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Cara Ajukan Kartu Kredit Mandiri secara Online Lewat Aplikasi
11 Mar 2025, 03:04 WIB

5 Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan KUR BRI 2025, Plafond Rp100 Juta
11 Mar 2025, 03:03 WIB

Cara Buat Poster Menarik di Hp
11 Mar 2025, 03:03 WIB

Asik! BUMN Gelar Mudik Gratis 2025, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
11 Mar 2025, 03:02 WIB

Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka! Simak Cara Cek Formasi dan Strategi Agar Lolos
11 Mar 2025, 02:49 WIB

Prakiraan Cuaca Kota Bogor 11 Maret 2025, Waspada Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Petir!
11 Mar 2025, 02:38 WIB

Cara Mendapatkan Voucher Gratis Ongkir Shopee Terbaru, Belanja Makin Hemat!
11 Mar 2025, 02:33 WIB

Kapan Pengumuman Penerima KIP Kuliah 2025? Intip Jadwal Lengkapnya di Sini
11 Mar 2025, 02:28 WIB

Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang, Hati-Hati Penipuan!
11 Mar 2025, 02:20 WIB

Makin Cuan! Rebut Saldo DANA Gratis Rp220.000 dari Link DANA Kaget 11 Maret 2025, Gini Caranya
11 Mar 2025, 02:05 WIB

11 Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2025 Terbukti Membayar, Ayo Mainkan Sekarang Juga
11 Mar 2025, 02:04 WIB

Bansos KJP Plus Tahap 1 2025 Mulai Cair, Cek Informasi Terbarunya di Sini
11 Mar 2025, 02:03 WIB

Tips Mudah Mengecek BI Checking Online Pakai HP Saja
11 Mar 2025, 02:00 WIB

Mayat Pria tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Air Jakut
11 Mar 2025, 01:53 WIB

Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Terbukti Membayar Tanpa Undang Teman, Hasilkan Uang Hanya dengan Menonton Video
11 Mar 2025, 01:51 WIB

Cek Syarat KUR Mikro Bank BRI 2025, Ini Dokumen Penting untuk Melakukan Pengajuan Pinjaman
11 Mar 2025, 01:50 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2025 Akan Segera Cair, Cek Golongan KPM yang Tidak Akan Menerima Kembali Bansos Periode Tahap 2
11 Mar 2025, 01:49 WIB

Tanpa Aplikasi Tambahan! Begini Cara Mengubah Warna Gelembung Chat WhatsApp
11 Mar 2025, 01:44 WIB
