JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menangkap artis Fariz RM musisi senior untuk ketiga kalinya karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan penyanyi yang ngetop lewat lagu Sakura dalam Pelukan tersebut berawal awalnya dari laporan masyarakat yang mengamankan seorang pengedar perempuan berinisial DN ,37, Jumat (24/8/208) di Koja. "Kita mendapatkan sasaran di TKP 1 di rumah di daerah Lagoa Koja. Saat kita masuk ada pelaku sedang ngobrol di ruang tamu. Setelah kita geledah ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 ampul," ujar Argo, Minggu (26/8) di Polres Metro Jakarta Utara. Dari pengembangan DN, didapatkan informasi dan menangkap AH yang merupakan bandar di wilayah Tugu Utara dengan barang bukti 1 paket kecil sabu, 1 unit timbangan, dan alat hisap (bong) di Tugu Utara satu jam setelah penangkapan DN. "Dari penangkapan AH & DN ini kemudian kita kembangkan dan ditangkap salah satu pemakai yang merupakan musisi berinisial FRN di Tangerang Selatan pada pagi harinya (pukul 09.45 WIB)," tambahnya. (Baca : Pengacara Pertanyakan Penangkapan Fariz RM) Dalam penangkapan FRM diamankan barang bukti berupa dua klip sabu dengan berat bruto 0,90 gram (satu ampul seberat 0,5 gram di saku depan dan 1satu ampul di saku belakang seberat 0,4 gram). Selain itu ditemukan pula 9 butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet dumolid warna kuning beserta pecahannya, sebuah handphone dan alat hisap sabu. Sehingga total diamankan 3,53 gram sabu dari ketiga tersangka. "FRM mengaku dua kali dalam satu minggu di drop sabu dengan transaksi di rumah, di studio, dan di Mal Gandaria. Ia beralasan karena sudah tua banyak job, jadi untuk daya tahan tubuh. Ini keliru, karena menjaga daya tahan tubuh tidak perlu mengkonsumsi narkotika, tapi perlu mengkonsumsi vitamin dan rutin olahraga," kata Argo. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Reza Arief Dewanto mengatakan peran DN sebagai pengedar, AH atau A sebagai bandar, serta FRM sebagai pemakai. FRM diketahui sudah menjalani proses hukum sebelumnya, namun kembali melakukan penyalahgunaan narkoba. Pihak penyidik kepolisian menyerahkan persidangan yang menentukan hakim apakah akan dikenakan hukuman lebih berat kepada FRM. "Mengenai apakah akan di rehab itu nanti kewenangan penyidik," kata Reza. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal primer 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (yahya/tri)

Fariz RM Seminggu Dua Kali Pesan Sabu 1 Gram
Minggu 26 Agu 2018, 12:03 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Memiliki Nasib Baik dan Rezeki Melimpah, Ini 3 Weton Paling Beruntung Menurut Primbon Jawa
25 Apr 2025, 10:31 WIB

Catat! Akan Ada Banyak Tanggal Merah dan Libur Panjang pada Bulan Mei 2025
25 Apr 2025, 10:30 WIB

Ini Risiko dan Bahaya Ganti Nomor HP saat Galbay Pinjol yang Perlu Diketahui
25 Apr 2025, 10:30 WIB

Jangan Panik! Hadapi Dc Pinjol yang Nagih ke Rumah dengan Mudah, Begini Caranya
25 Apr 2025, 10:28 WIB

Tasyi Athasyia Review Balut, Makanan Viral yang Harus Dihindari Umat Muslim
25 Apr 2025, 10:27 WIB

Rapat Pleno Usai, Pasangan Zakiyah-Najib Jadi Bupati dan Wakil Bupati Serang Hasil PSU
25 Apr 2025, 10:26 WIB

Jadwal Semifinal Piala FA 2024/2025: Misi Manchester City Selamatkan Musim dengan Trofi
25 Apr 2025, 10:23 WIB

Hasilkan Uang Gratis Rp280.000 dari Game Penghasil Saldo DANA Ini dan Langsung Masuk Dompet Elektronik, Begini Cara Mudah Klaimnya
25 Apr 2025, 10:17 WIB

Aplikasi Pinjol Terbaik dengan Tempo Panjang, Cicilan Hingga 18 Bulan!
25 Apr 2025, 10:16 WIB

PSIS Wajib Menang Hadapi Borneo FC demi Bertahan di Liga 1
25 Apr 2025, 10:15 WIB

Diteror DC Lapangan? Tenang, Ini Cara Hadapi Galbay Pinjol Tanpa Blokir Nomor WhatsApp
25 Apr 2025, 10:13 WIB

Persib Bandung Waspadai Kebangkitan PSS Sleman di GBLA
25 Apr 2025, 10:09 WIB

Penyaluran Bansos PKH dan BPNT 2025 Akan Digitalisasi, Kemensos RI: Warga Miskin Masih Belum Melek Teknologi
25 Apr 2025, 10:08 WIB

Fachri Albar Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Barang Bukti dan Alasan Gunakan Narkoba
25 Apr 2025, 10:07 WIB

Info Harga dan Cara Pesan Tiket Persib vs PSS Sleman, Euforia Juara Makin Terasa
25 Apr 2025, 10:02 WIB

NIK e-KTP Kamu Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Informasinya!
25 Apr 2025, 10:00 WIB

Dana Gratis Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair? Cek Informasi Saldonya dengan Cara Ini
25 Apr 2025, 10:00 WIB

Kejutan Tak Terduga Menanti 6 Zodiak Ini di Bulan Mei 2025, Cek Apakah Kamu Salah Satu Orangnya?
25 Apr 2025, 10:00 WIB

Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kini Berstatus Tersangka Resmi
25 Apr 2025, 10:00 WIB
